Pengamat: Pembentukan SKSP Migas Inkonstitusional
Berita

Pengamat: Pembentukan SKSP Migas Inkonstitusional

Presiden SBY dinilai mengkhianati konstitusi dengan menerbitkan Perpres No. 95 Tahun 2012.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Keberadaan Jero Wacik (tengah) sebagai kepala SKSP Migas dipertanyakan. Foto: Sgp
Keberadaan Jero Wacik (tengah) sebagai kepala SKSP Migas dipertanyakan. Foto: Sgp

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional, Kementerian ESDM mengambil alih tugas dan fungsi lembaga tersebut. Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan dua Keputusan Menteri (Kepmen) No. 3135K/08/MEM/2012 tentang Pengalihan Tugas, Fungsi, dan Organisasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kepmen ESDM No. 3136K/73/MEM/2012 tentang Pengalihan Pekerja BP Migas.

Dua Kepmen itu secara jelas menyatakan, BP Migas akan diambil alih oleh Kementerian ESDM dengan membentuk Satuan Kerja Sementara  Pelaksana (SKSP) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKSP Migas tersebut diisi oleh mantan pejabat eks BP Migas dan dikepalai oleh Jero Wacik.

DPR sempat mempertanyakan status dan dasar hukum keberadaan posisi Jero Wacik sebagai Kepala SKSP Migas. Posisi tersebut dinilai tidak ada dalam dokumen. DPR  menilai berdasarkan keputusan MK, tata kelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi berada di bawah Kementerian ESDM. Namun, bukan berarti Jero Wacik secara otomatis menjadi pimpinan lembaga tersebut.

Ternyata, tak hanya keberadaan Jero Wacik sebagai kepala SKSP Migas saja yang dipertanyakan. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai pembentukan SKSP Migas inkonstitusional. Menurutnya, wewenang BP Migas harus diserahkan kepada BUMN yakni PT Pertamina.

“Pembentukan SKSP Migas inkonstitusional. Harusnya wewenang BP Migas dialihkan ke BUMN yakni PT Pertamina,” kata Marwan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (20/12).

Peralihan wewenang BP Migas kepada PT Pertamina, lanjut Marwan, sesuai dengan UUD 1945. UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa pengelolaan Migas diberikan kepada BUMN.  Tidak hanya Indonesia saja. Sebanyak 77 persen negara di dunia memberikan pengelolaan Migas kepada BUMN. Bahkan, lanjut Marwan, 15 dari 20 perusahaan migas terbesar di dunia dikelola oleh BUMN.

"Sayangnya, putusan MK atas pembubaran BP Migas dan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pengelolaan migas disalah artikan oleh Menteri ESDM dengan membentuk SKSP Migas dibawah Kementerian ESDM," ujarnya.

Peneliti Indonesia for Global Justice, Salamuddin Daeng, setuju dengan pendapat Marwan. Seharusnya, ESDM menyerahkan wewenang BP Migas ke Pertamnina. Menurutnya pembentukan lembaga itu sendiri di Kementerian ESDM menyalahi konstitusi.

“Pembentukan lembaga sendiri di Kementerian ESDM melanggar konstitusi,” kata Salamudin.

Dengan dikeluarkannya Perpres No. 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas oleh Presiden SBY, lanjut Salamuddin, berarti Presiden juga ikut mengkhianati konstitusi.

 

Tags: