Kerugian Negara Kasus Bukopin Dihitung Akuntan Publik
Berita

Kerugian Negara Kasus Bukopin Dihitung Akuntan Publik

Dikhawatirkan, hasil penghitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik dipertanyakan di pengadilan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jampidsus Andhi Nirwanto akhirnya lanjutkan penyidikan kasus Bukopin. Foto: Sgp
Jampidsus Andhi Nirwanto akhirnya lanjutkan penyidikan kasus Bukopin. Foto: Sgp

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung akhirnya melanjutkan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Bukopin Tbk yang sempat mengendap selama empat tahun. Penyidik kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Awalnya penyidik terkendala dalam membuktikan unsur kerugian negara. BPKP dan BPK tidak mau melakukan penghitungan kerugian negara karena saham pemerintah di Bukopin kurang dari 51 persen. Setelah pergantian Jampidsus pun, penyidikan kasus korupsi Bukopin tetap menggantung dan tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Padahal, tahun 2008, penyidik telah menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus tersebut. Sepuluh tersangka berasal dari Bukopin dan seorang sisanya dari PT Agung Pratama Lestari (APL). Dua tersangka diantaranya adalah Direktur Usaha Mikro Kecil Menengah Bukopin Sulistyohadi DS dan Direktur APL Gunawan Ng.

Penyidik berupaya mencari solusi dengan beberapa kali melakukan ekspos di hadapan pimpinan. Setelah melihat putusan kasasi kasus korupsi El Nusa, penyidik semakin mantap untuk melanjutkan kasus Bukopin. Dalam kasus El Nusa, majelis mengakui adanya kerugian negara meski saham pemerintah di El Nusa hanya minoritas.

Putusan itu dijadikan yurisprudensi untuk melanjutkan kasus Bukopin. Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan, kendala yang dahulu dihadapi penyidik karena BPKP dan BPK tidak mau melakukan penghitungan kerugian negara, sekarang sudah teratasi. “Kami sudah mendapat hitungannya dari auditor independen,” katanya, Jum’at (21/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi menambahkan, dari hasil pemeriksaan akuntan publik Nursehan dan Sinarharja, kerugian negara mencapai Rp59.584.529.500. “Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam surat akuntan publik No.110/NNS/Sket/XII/12 tanggal 13 dan 17 Desember 2012,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPKP Mardiasmo menjelaskan, BPKP bukan tidak bisa melakukan audit terhadap Bank Bukopin, tetapi tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari dalam pembiayaan drying center.

Tags:

Berita Terkait