AAI: Tahun 2012, TKI Masih Tak Terlindungi
Aktual

AAI: Tahun 2012, TKI Masih Tak Terlindungi

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
AAI: Tahun 2012, TKI Masih Tak Terlindungi
Hukumonline

Di tahun 2012, masalah hukum yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara masih menjadi masalah utama. Ribuan warga Indonesia yang menjadi TKI, masih belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara. Itulah catatan akhir tahun DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

“Sepanjang tahun 2012, perlindungan TKI yang dilakukan pemerintah masih bersifat parsial, hal ini mengakibatkan negara dinilai tak memberi perlindungan maksimal terhadap TKI di luar negeri,” kata Humphrey Djemat, ketua umum DPP AAI, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Sabtu (29/12).

Menurut Humphrey yang sempat menjabat sebagai Juru Bicara Satgas TKI, perlindungan TKI yang tidak maksimal terjadi pada tahap perekrutan, pra penempatan, tahap penempatan di luar negeri dan tahap purna penempatan.

Khusus untuk masalah perlindungan TKI pada tahap purna penempatan, Humphrey menyoroti peranan konsorsium asuransi proteksi TKI yang mengecewakan. Para TKI seolah-olah menjadi sapi perahan bagi pihak konsorsium asuransi. Berdasarkan pengalaman kerjasama yang dijalin dengan BNP2TKI, AAI mendapatkan bukti di lapangan ternyata para TKI tidak mendapatkan klaim asuransinya sebagaimana yang telah diperjanjikan kepada mereka baik berdasarkan peraturan Menakertrans maupun berdasarkan polis asuransi yang dibuat.

“Seharusnya pihak asuransi tahu bahwa para TKI itu berhasil pulang ke Indonesia dalam keadaan yang sudah sangat memprihatinkan. Semua dokumen telah diambil oleh majikannya, bahkan hanya tinggal baju di badan yang bisa dibawa pulang,” tegas Humphrey.

Berangkat dari sejumlah permasalahan yang terjadi, AAI merekomendasikan beberapa hal, antara lain mempercepat revisi UU No. 39 Tahun 2004, menghentikan sistem perlindungan dengan cara asuransi, dan melanjutkan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi.

“Bahkan kalau perlu moratorium seluruh TKI di Timur Tengah dilakukan karena adanya perdagangan manusia dengan pengiriman TKI dari satu negara ke negara yang kena moratorium,” papar Humphrey.

Tags: