Kalah Gugatan, Lion Air Tidak Dihukum Miliaran
Utama

Kalah Gugatan, Lion Air Tidak Dihukum Miliaran

Pengacara Lion Air mengaku puas atas putusan majelis hakim.

Oleh:
HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Digugat advokat, Lion Air dihukum ganti rugi Rp4 juta. Foto: Sgp
Digugat advokat, Lion Air dihukum ganti rugi Rp4 juta. Foto: Sgp

Awal 2013, maskapai penerbangan berjadwal Lion Air diharuskan membayar ganti rugi pada penumpang. Ganti rugi timbul karena Lion Air dinilai bertanggung jawab akan hilangnya koper milik si penumpang yang dititipkan di bagasi salah satu pesawat armada burung besi itu.

Kerugian yang harus ditanggung Lion Air memang tak besar. Rp4 juta saja. Jauh dari petitum si penumpang yakni sebesar Rp2,9 miliar. Demikian putusan majelis PN Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).

Perkara ini diawali dari gugatan seorang pengacara Umbu S Samapaty. Dia menggugat Lion Air, karena menghilangkan koper Umbu yang berisi barang-barang berharga senilai Rp2,9 miliar.

Adapun rincian barang berharga di koper tersebut menurut Umbu di antaranya adalah tiga cincin berlian laki-laki 1/5 karat senilai Rp400 juta dan dua kepala sabuk model Kepala Kuda yang dilingkari berlian seharga Rp60 juta.

Ditambah dua cincin laki-laki dengan berhiaskan batu hias Ruby Coklat seharga Rp220 juta. Masih ada lagi satu cincin laki-laki dengan hiasan batu jenis Merah Delima seharga Rp450 juta. Kemudian dua pulpen emas kuning merek Mont Blank seharga Rp20 juta, dan pakaian rata-rata senilai Rp1 juta.

Peristiwa raibnya koper ini terjadi ketika Umbu yang menumpang Lion Air mendarat di kota tujuan, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lantaran tidak mendapatkan solusi yang memuaskan dari perusahaan pengangkutan udara ini, Umbu melampiaskan kekesalan dengan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan meminta ganti kerugian senilai Rp2,9 miliar.

Mengenai gugatan ini, majelis berpendapat Lion Air memang terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengangkut udara. Lion Air telah teledor dalam bertugas sehingga berdampak pada hilangnya bagasi Umbu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait