Donatur ‘Hamba Allah’ Bisa Dijerat PPATK
Berita

Donatur ‘Hamba Allah’ Bisa Dijerat PPATK

PPATK akan mengoptimalkan Pasal 67 UU TPPU.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso (kiri). Foto: Sgp
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso (kiri). Foto: Sgp

Di tahun 2013, PPATK berupaya mengoptimalkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK berencana memperkuat penerapan beberapa pasal dalam UU TPPU.

Hati-hati! Mungkin itulah pesan yang ingin disampaikan Kepala PPATK M Yusuf dan jajarannya untuk mereka yang mau mencuci hasil kejahatannya. Karena, dengan optimalisasi UU TPPU, ruang gerak untuk melakukan pencucian uang semakin terbatas.

Yusuf mengatakan, PPATK akan memberdayakan UU TPPU pada 2013 ini seperti penerapan Pasal 67. Terkait perampasan aset yang tidak diketahui asal-usulnya.

Menurut Yusuf, PPATK bersama Mahkamah Agung, telah membuat hukum acara untuk merampas aset yang tidak jelas asal-usulnya. Hukum acara ini dibuat untuk mempersenjatai para penegak hukum dalam merampas aset serupa itu.

Kepala PPATK mencontohkan, kerap ada donasi seseorang atau lembaga yang tidak menyebutkan asal-usul pemberi donasi secara jelas. “Tapi menggunakan nama dengan nama ‘hamba Allah’ ,” ujarnya.

Bila ada donasi semacam ini, maka penyedia jasa keuangan (PJK) harus melaporkan ke PPATK dan penegak hukum. Langkah selanjutnya, PPATK berdasarkan kewenangan pada Pasal 44 huruf i, meminta izin PJK untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Ketentuan mengenai penghentian sementara dijabarkan mulai dari Pasal 65 hingga dua pasal selanjutnya. Pasal 67 ayat (1) menyatakan apabila dalam 20 hari setelah pembekuan transaksi, tidak ada pihak ketiga yang mengajukan keberatan, maka PPATK menyerahkan penanganan aset tersebut pada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Tags:

Berita Terkait