Gaya Hidup Punk Tak Langgar KUHP
Berita

Gaya Hidup Punk Tak Langgar KUHP

Tetapi jika hidup bergelandangan, dan ganggu rasa aman publik, pelaku bisa dihukum.

Oleh:
MYS/CR-14
Bacaan 2 Menit
Sebagai gaya hidup, punk tidak dilarang oleh hukum. Foto: ilustrasi (Sgp)
Sebagai gaya hidup, punk tidak dilarang oleh hukum. Foto: ilustrasi (Sgp)

Sebagai gaya hidup, punk tidak dilarang oleh hukum pidana. Pasal 505 KUHP hanya melarang hidup bergelandangan karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum. Ada atau tidaknya tindak pidana lain yang menyertai, bergelandangan tetap tak dapat dibenarkan.

Demikian sebagian pendapat MK dalam putusan pengujian Pasal 505 KUHP terhadap UUD 1945. Ancaman kriminalisasi pelaku gelandangan dinilai Mahkamah sebagai batasan kebebasan yang diberikan negara guna menjaga ketertiban umum. Pembatasan semacam itu dibenarkan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Seorang mahasiswa hukum dari Universitas Andalas Padang mempersoalkan Pasal 505 KUHP karena menilai gelandangan bukanlah perbuatan kriminal. Debbie Agustio Pratama, mahasiswa itu, meminta Mahkamah menguji konstitusionalitas Pasal 505 KUHP karena miris atas ancaman kriminalisasi atas orang yang menjadi gelandangan dan pengemis (gepeng). Orang yang menggelandang dan mengemis tanpa mata pencarian jelas terancam sanksi tiga bulan kurungan.

Debbi berpendapat seharusnya negaralah yang menanggung beban atas fakir miskin, yang sebagian diantaranya terpaksa hidup menggelandang. Kewajiban negara itu jelas diatur Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Tetapi dalil Debbi itu dinilai Mahkamah tidak beralasan.

Menurut Mahkamah, pelarangan hidup bergelandangan merupakan soal yang tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pelarangan hidup bergelandangan merupakan pembatasan yang menjadi kewenangan negara, sedangkan memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan negara.

Manakala negara dengan kemampuan yang ada belum sepenuhnya dapat melaksanakan kewajiban tersebut, tidak dapat menjadi alasan untuk membolehkan warga negara hidup bergelandangan. Dengan demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan pembenar bagi siapapun untuk melanggar hukum, melakukan penggelandangan, mengabaikan ketertiban umum, dengan alasan negara belum melaksanakan kewajibannya memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Sebagai negara hukum, negara harus membangun sistem hukum, yang harus dipatuhi oleh masyarakat, dan ditegakkan oleh aparat hukum.

Dengan pertimbangan itulah Mahkamah menolak permohonan Debbi. Tak ada satu pun hakim yang mengajukan pendapat berbeda. Namun putusan atas perkara ini baru dibacakan hampir setahun setelah permohonan diajukan. Tidak ada ahli atau saksi yang diajukan pemohon, pemerintah atau DPR.

Remaja bergaya punk mudah ditemui di Ibukota dan beberapa kota lain. Mereka biasanya mengamen dan menggelandang. Mungkin butuh penanganan khusus kepada anak-anak yang hidup menggelandang di jalanan. Dalam kaitan itulah, pemerintah sudah menerbitkan sejumlah regulasi antara lain PP No 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandang dan Pengemis.

Tags:

Berita Terkait