TKI Perlu Dapat Jamsos
Berita

TKI Perlu Dapat Jamsos

Untuk melindungi TKI dari ancaman hukuman mati.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Banyak TKI kesulitan dapatkan klaim asuransi karena banyaknya persyaratan mengajukan klaim. Foto: Sgp
Banyak TKI kesulitan dapatkan klaim asuransi karena banyaknya persyaratan mengajukan klaim. Foto: Sgp

Berulang kali kita dengar kisah tragis TKI mulai dari disiksa, diperlakukan tidak manusiawi dan terancam hukuman mati. Sayangnya, peran pemerintah dalam mencegah dan menangani berbagai kasus yang dialami TKI tak maksimal, sehingga tak sedikit TKI yang harus meregang nyawa.

Kisah serupa dialami TKI yang bekerja di Arab Saudi, Satinah. Menurut Migrant Care, pemerintah lamban dalam merespon kasus TKI yang terancam hukuman mati. Akibatnya, pemerintah wajib membayar uang tebusan (Diyat) sekitar Rp25 miliar untuk TKI yang bersangkutan agar bebas dari hukuman mati.

Ironisnya, pemerintah dianggap tidak siap memenuhi hal itu.Ujungnya, sampai saat ini Satinah belum bebas dari bayang-bayang hukuman pancung. Sepanjang tahun 2012, Migrant Care mencatat terdapat 400 TKI terancam hukuman mati. Hal itu dikarenakan minimnya bantuan dari pemerintah. Para TKI terpaksa patungan untuk menyewa pengacara. Menurut Staf Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, salah satu penyebab tak maksimalnya perlindungan TKI adalah diserahkannya perlindungan itu kepada asuransi swasta.

Wahyu mengatakan, selama ini TKI kesulitan untuk mendapatkan klaim asuransi karena tak sedikit persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKI ketika ingin mengajukan klaim. Padahal, TKI menghadapi masalah yang tidak memungkinkan bagi si TKI untuk memenuhi persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.

“Misalnya dibutuhkan paspor, namun paspor TKI itu dirampas,” .

Wahyu menekankan mestinya proses verifikasi itu tidak rumit dan mampu memahami kondisi TKI yang bermasalah. Parahnya lagi sekali pun klaim itu dapat terealisasi, hanya menanggung 10 persen dari biaya total yang dibutuhkan TKI. Padahal, TKI itu sudah memenuhi kewajibannya sebagai peserta asuransi yaitu membayar premi.

Bukan hanya itu, Wahyu menyebut tidak semua masalah yang dihadapi TKI dapat ditanggung oleh asuransi, sepertiDiyat dan kasus pemerkosaan. Padahal, TKI banyak terjebak kasus tersebut. Oleh karena itu Wahyu berharap agar dibentuk suatu mekanisme asuransi yang mengutamakan perlindungan terhadap TKI.

Lagi-lagi Wahyu melihat hal itu tidak dapat diserahkan dan dilakukan oleh sektor swasta. Dia berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat menjawab persoalan asuransi yang dihadapi TKI. "Setiap masalah TKI harus di-cover (ditanggung BPJS,-red) tanpa melewati proses yang birokratis," kata Wahyu kepada hukumonline di Jakarta.

Tags: