Vonis Angie, Modal KPK Mengembangkan Kasus
Berita

Vonis Angie, Modal KPK Mengembangkan Kasus

Asalkan putusan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dalam pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendikbud.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
KPK menaruh harapan dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Foto: Sgp
KPK menaruh harapan dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Foto: Sgp

KPK punya harapan dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Yaitu, menyebutkanketerlibatan pihak lainyang turut menerima suap. Terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyebutan nama lain yang menerima suap akan menjadi landasan KPK untuk mengembangkan kasus ini. “Apabila amar putusan Angie besalah menerima suap secara bersama-sama, pasti KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan baru,” ujarnya, Rabu (9/13).

Angie, dalam surat dakwaan yang disusun penuntut umum KPK,disebut terdapat aliran dana yang mengalir ke Anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster. Jumlah uang yang diterima Koster mencapai Rp5 miliar, dengan dua kali pemberian.

Pemberian pertama, sebesar Rp2 miliar yang dibungkus dalam paket menggunakan kardus printer warna putih dan diantarkan supir Permai Grup, Lutfie ke ruangan kerja Koster di Ruang 613 Lantai 6 Gedung Nusantara I kantor DPR. Namun, yang menerima uang tersebut bukanlah Koster langsung, melainkan asistennya yang bernama Budi Supriatna. Untuk pemberian kedua, terjadi sore harinya sebesar Rp3 miliar.

Atas dasar itu, lanjut Johan, dalam putusannya nanti majelis hakim diharapkan mengabulkan pasal turut serta yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang masuk dalam menjerat terdakwa Angie. Menurutnya, jika pasal turut serta dan penyebutan nama yang diduga menerima suap, KPK akan menindaklanjuti dengan membuka penyelidikan dan bahkan penyidikan baru.

“Saya kira iya, pasti. Siapapun akan diusut KPK,” tutur Johan.

Dalam kesempatan yang sama, Johan juga berharap majelis hakim dapat mengabulkan rumusan delik Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi yang dijerat ke Angie. Jika pasal ini disetujui majelis, nantinya uang-uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dimiliki Angie dapat dirampas dan disita untuk negara.

Menurut Johan, penggunaan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi dalam tindak pidana suap sudah dua kali diterapkan KPK. Namun, dalam penerapan pertama dengan terdakwa Hakim Syarifuddin, di pengadilan tingkat pertama pasal tersebut tak dikabulkan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: