Permenaker Outsourcing Segera Digugat
Berita

Permenaker Outsourcing Segera Digugat

Dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Wisnu Wibisono (tengah). Foto: Sgp
Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Wisnu Wibisono (tengah). Foto: Sgp

Pengusaha outsourcing yang tergabung dalaam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) dan asosiasi lainnya dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review Permenakertrans Outsourcing ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Abadi, Wisnu Wibisono mengatakan peraturan itu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, jenis kegiatan yang boleh di-outsourcing dibatasi. Padahal, Wisnu melihat UU Ketengakerjaan tak membatasinya. Oleh karena itu Wisnu menilai pemerintah telah bertindak melebihi kewenangannya.

Wisnu menjelaskan, pembatasan itu memberi dampak negatif bagi perkembangan bisnis alih daya di Indonesia. Apalagi, bisnis outsourcing saat ini dinilai menguntungkan dan berpotensi besar memberi kontribusi kepada negara lewat devisa. Kemudian, pembatasan itu dirasa diskriminatif bagi sektor industri. Misalnya, jasa penunjang di industri perminyakan dan pertambangan, boleh di-outsourcing.

Sementara, industri di sektor lain dibatasi, hanya boleh meng-outsourcing di lima jenis pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, catering dan transportasi untuk pekerja. Padahal, dalam praktik, sektor industri di luar perminyakan dan pertambangan memiliki jenis pekerjaan penunjang di luar pekerjaan yang dibatasi itu.

Tak hanya itu, Wisnu melihat dalam Permenakertrans Outsourcing terjadi kesalahpahaman atas outsourcing. Misalnya, catering dan transportasi untuk pekerja. Kedua jenis pekerjaan itu, menurut Wisnu berdasarkan Permenakertrans Outsourcing, boleh untuk di-outsourcing. Namun, dia berpendapat kedua jenis pekerjaan itu merupakan outsourcing yang jenisnya pemborongan pekerjaan, bukan outsourcing penyedia jasa pekerja.

Atas dasar itu, Wisnu menyebut Abadi dan asosiasi lainnya akan melayangkan judicial review ke MA. "Tak lama lagi kita daftarkan (judicial review,-red) ke MA," kata dia dalam seminar yang digelar hukumonline di Jakarta, Kamis (10/1).

Wisnu menuturkan, sebelum peraturan itu diterbitkan, Abadi sudah berupaya untuk mendesak agar penerbitannya ditunda. Namun, upaya itu tak mendapat hasil maksimal. Ketika bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Wisnu menyebut hal itu baru terealisir tak lama setelah Permenakertrans Outsourcing diterbitkan.

Tags:

Berita Terkait