OJK Diminta Buat Regulasi Khusus Asuransi TKI
Utama

OJK Diminta Buat Regulasi Khusus Asuransi TKI

Aturan yang ditetapkan pada asuransi TKI saat ini, masih diselimuti kepentingan-kepentingan tertentu.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Banyak aturan pada asuransi TKI yang masih diselimuti kepentingan-kepentingan tertentu. Foto: ilustrasi (Sgp)
Banyak aturan pada asuransi TKI yang masih diselimuti kepentingan-kepentingan tertentu. Foto: ilustrasi (Sgp)

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia(AAUI)menilai perlunya pembenahan terhadap asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ketua Umum AAUI Cornelius Simanjuntak mengatakan, sejauh ini asuransi yang disediakan bagi TKI terlalu banyak menjamin risiko yang seharusnya tidak bisa diasuransikan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan pembenahan regulasi asuransi TKI agar lebih baik.

“OJK diharapkan dapat memberikan prioritas kepada asuransi dan melakukan pembenahan terhadap asuransi TKI,” katanya di Jakarta, Jumat (11/1).

Menurut Cornelius, dari tiga belas jenis risiko yang diasuransikan, hanya lima risiko yang layak dijamin oleh perusahaan asuransi yaitu risiko kematian, sakit, kecelakaan, hilangnya akal budi serta kerugian selama perjalanan ke daerah. Sedangkan risiko yang tidak dapat dijamin adalah risiko pelecehan seksual.

Cornelius mengatakan, TKI akan sulit melakukan klaim asuransi terkait risiko pelecehan seksual yang dialami. Pasalnya, setiap klaim harus disertakan bukti atas risiko yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi. Untuk itu, ia berharap asuransi TKI yang tidak bisa dijamin oleh perusahaan asuransi dapat diambil alih oleh negara melalui lembaga tertentu yang khusus menjamin risiko TKI seperti OJK.

Di beberapa negara, risiko pelecehan seksual seperti yang dialami TKI dijamin oleh suatu lembaga yang dikenal dengan Overseas Workers Welfrare Administration (OWWA). Salah satu negara yang memiliki lembaga ini adalah Filipina. “Pemerintah seharusnya dapat memilih risiko yang bisa dijadikan jaminan oleh perusahaan asuransi,” ujarnya.

Perbaikan asuransi TKI ini, sambung Cornelius, tidak hanya menjadi tugas OJK tetapi melibatkan Bapepam-LK, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta beberapa instansi terkait.

Selain itu, Cornelius menilai aturan yang ditetapkan pada asuransi TKI masih diselimuti oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Untuk diketahui, persoalan asuransi TKI diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pasal 26 Ayat (4) huruf c menyebutkan khusus program asuransi selama penempatan.

Tags: