Revisi UU ITE Jadi Prioritas Kemenkominfo Tahun ini
Aktual

Revisi UU ITE Jadi Prioritas Kemenkominfo Tahun ini

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Revisi UU ITE Jadi Prioritas Kemenkominfo Tahun ini
Hukumonline

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan memprioritaskan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2013. Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, revisi terutama dilakukan pada Pasal 27 ayat 2 tentang pencemaran nama baik.

Menurut Gatot, selama ini, revisi terhadap UU ITE telah disuarakan oleh berbagai pihak. Kemenkominfo menerima begitu banyak masukan termasuk protes. Oleh karena itu, revisi terhadap UU ITE bersama dengan peraturan perundangan yang lain menjadi program prioritas penyusunan regulasi pada 2013.

"Pidana selama 6 tahun dengan denda Rp1 miliar juga dinilai sebagian kalangan terlalu berat," katanya di Jakarta, senin (14/1).

Pihaknya akan menyesuaikan ancaman pidana untuk suatu pelanggaran yang diatur dalam UU ITE dengan perbuatan sejenis yang diatur dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Sebab selama ini ancaman pidana dalam UU ITE jauh lebih tinggi daripada yang diatur dalam KUHP.

Protes itu datang dari berbagai kalangan termasuk media, terutama setelah mencuatnya kasus Prita Mulyasari yang dijerat dengan UU ITE untuk tuduhan pencemaran nama baik.

UU ITE mengatur ancaman pidana hingga enam tahun untuk kasus pencemaran nama baik, sedangkan KUHP menyatakan ancaman pidana untuk kasus tersebut selama sembilan bulan.

Berdasarkan protes dari berbagai kalangan itu, kata Gatot, maka revisi UU ITE akan menyesuaikan ancaman pidana untuk perbuatan sejenis yang diatur dalam KUHP. Selain itu, penyesuaian ketentuan pidana materiil dan acara pidana untuk kasus ITE dengan norma hukum pidana secara nasional lebih tepat guna dan mudah dalam penerapan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: