Djoko Susilo Disangka Money Laundering Juga
Berita

Djoko Susilo Disangka Money Laundering Juga

Sprindik sudah ditandatangani KPK pada pekan lalu.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo usai diperiksa KPK. Foto: Sgp
Eks Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo usai diperiksa KPK. Foto: Sgp

Satu label status lagi harus disandang oleh eks Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo. Setelah berstatus tersangka tindak pidana korupsi, Djoko kini juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau money laundering. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas kasus money laundering Djoko sebenarnya sudah diteken Pimpinan KPK, pekan lalu.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Djoko disangka mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Sayangnya, Johan mengaku belum mengetahui berapa jumlah uang dan modus pencucian uang yang disangkakan kepada Djoko.

Johan mengatakan Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Saya belum dapat informasi (besarnya, red), yang pasti pasal-pasal TPPU juga disangkakan kepada DS," ujarnya di Gedung KPK, Senin (14/13).

Pasal 3 berbunyi, “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Pasal 4 berbunyi, “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”

Terkait status tersangka baru yang disandang Djoko, kata Johan, mulai pekan ini KPK mulai melakukan serangkaian pemeriksaan. Giliran pertama yang diperiksa oleh KPK adalah Djoko sendiri. "Hari ini ada pemeriksaan (Djoko Susilo) sebagai tersangka," imbuhnya.

Soal penyitaan aset atau pemblokiran rekening, kata Johan, KPK belum melakukannya untuk kasus money laundering. Sejauh ini, lanjut dia, KPK sudah memblokir rekening untuk kasus tindak pidana korupsi. “Akan ditelusuri dulu apakah akan dilanjutkan dengan pemblokiran dan penyitaan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Selain Djoko, dalam perkara simulator SIM ini, KPK juga telah menetapkan mantan Waka Korlantas Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp100 miliar.

Dihubungi via telepon, Senin (14/1), pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang menghormati keputusan KPK. namun, dia mengaku heran kenapa KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka money laundering. Menurut dia, selama ini Djoko disidik terkait dugaan tindak pidana korupsi, bukan money laundering. “Ini lucu, karena tidak ada proses penyidikan TPPU,” ujarnya.

Juniver berpendapat penetapan tersangka money laundering terlalu dini karena tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Djoko belum terbukti. Prosesnya bahkan masih penyidikan. Bagi Juniver, tindak pidana korupsi yang disangkakan KPK adalah predicate crime atau tindak pidana pokok. Seharusnya penetapan tersangka money laundering dapat dilakukan jika predicate crime terbukti bersalah.

Tags:

Berita Terkait