Eks Petinggi Indosat Diduga Berperan dalam Kasus IM2
Berita

Eks Petinggi Indosat Diduga Berperan dalam Kasus IM2

Pengacara mempersoalkan pencantuman dua mantan petinggi Indosat sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Indar Atmanto.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Eks Petinggi Indosat Diduga Berperan dalam Kasus IM2
Hukumonline

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz PT Indosat Tbk yang pertama disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaannya, Indar disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan tiga mantan petinggi Indosat.

Tiga mantan petinggi Indosat dimaksud adalah Dirut Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Dirut Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko, dan mantan Wadirut Indosat Kaizad Bomi Heerjee. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya Johnny sebagai tersangka bersama korporasi Indosat dan IM2.

Namun, untuk dua mantan petinggi Indosat lainnya, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi beralasan pencantuman nama Harry dan Kaizad karena keduanya memiliki peran dan keterkaitan dalam tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Indar.

“Pencantuman nama keduanya karena mereka mempunyai peran yang patut diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan. Memang sampai dengan hari ini, penyidik belum menyatakan mereka sebagai tersangka. Kita lihat saja perkembangan penyidikan selanjutnya,” katanya, Selasa (15/1).

Untung menolak jika penyidik dikatakan belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Harry dan Kaizad sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki keterkaitan, sehingga dicantumkan ‘bersama-sama’dalam dakwaan Indar. Dalam perkembangan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, pengacara Indar dan Indosat, Luhut Pangaribuan membenarkan Harry dan Kaizad belum ditetapkan sebagai tesangka. Menurutnya, pencantuman nama keduanya sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana dalam dakwaan Indar tidak wajar karena mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak wajar, jangankan mereka, Indar juga tidak wajar dijadikan terdakwa. Ini bisa disebut pencemaran nama baik, kami bisa menuntut karena penyidikan ini memang ceroboh. Kami tentu akan mempertanyakan (ke Kejagung), bahkan mempersoalkan (pencantuman nama Harry dan Kaizad dalam dakwaan Indar),” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait