MA Kabulkan Permohonan Kasasi Telkomsel
Aktual

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Telkomsel

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
MA Kabulkan Permohonan Kasasi Telkomsel
Hukumonline

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari PT Telkomsel dan membatalkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta menolak permohonan pailit dari PT Prima Jaya Informatika.

Vice President Investor Relation Telkomsel Agus Murdiyanto dalam keterbukaan informasi, Rabu, menyebutkan pada 21 November 2012 Mahkamah Agung RI mengeluarkan keputusan melalui putusan No.704 K/Pdt.Sus/2012 yang menyatakan MA mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel dan membatalkan keputusan pengadilan niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PT Prima Jaya Informatika menggugat pailit Telkomsel dan kemudian permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 September 2012. Telkomsel meneruskan proses hukum dengan mendaftarkan kasasi pada 21 September 2012.

Gugatan pailit terhadap Telkomsel lantaran perusahaan Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu Prima, yang didistribusikan Prima Jaya.

Prima Jaya Informatika menilai kerja sama penerbitan kartu Prima yang berjalan selama satu tahun tiba-tiba dihentikan secara sepihak oleh direksi baru Telkomsel per 21 Juni 2012.

Tags: