Pemerintah Didesak Advokasi-Edukasi Dugaan Malapraktik
Aktual

Pemerintah Didesak Advokasi-Edukasi Dugaan Malapraktik

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Didesak Advokasi-Edukasi Dugaan Malapraktik
Hukumonline

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mendesak pemerintah terutama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar melakukan sosialisasi advokasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaporan bila terjadi dugaan malapraktik.

"Hal ini sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di republik ini tetap terjaga baik. Apalagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan segera beroperasi pada 1 Januari 2014," kata Okky Asokawati di Jakarta, Kamis (17/1).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu yakin banyak kasus malapraktik yang tidak disuarakan karena keluarga pasien menerima begitu saja dan pasrah dengan nasib yang menimpa.

Menurut dia, masyarakat perlu diberi kesadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Hanya saja, kata dia, ketersediaan fasilitas untuk melaporkan keluhan pasien juga tidak maskimal.

"Hal itu terlihat saat saya reses ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo beberapa waktu lalu. Tempat pasien bisa melaporkan keluhan atau 'complaint mechanism' jauh di belakang dan di pojok yang kumuh serta tidak ada tanda-tanda dan petunjuk yang mengarah ke tempat itu.

Ketika dugaan malapraktik disorot anggota Komisi IX pada rapat dengan pendapat Selasa (15/1), dia mengatakan IDI maupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terlihat tidak transparan untuk menjelaskan posisi rumah sakit dengan para korban.

Bahkan kasus R, anak laki-laki berusia 10 tahun yang mengalami kelumpuhan, buta dan kaku otot setelah operasi usus buntu di RS Medika Pemata Hijau, terlihat begitu lamban direspon oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Selama ini memang terasa ada upaya para dokter untuk menutup-nutupi kesalahan rekan sesama dokter. Bahkan ketika MKDKI melakukan sidang untuk meminta pertanggungjawaban dari seorang dokter, sidang tersebut bersifat tertutup," tuturnya.

Menurut dia, "conspiracy of silence" dari para dokter tersebut membuat masyarakat seolah-olah mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya dugaan malapraktek.

"Sampai saat ini belum pernah ada dokter yang mendapat sanksi pidana. Di sisi lain masyarakat belum menyadari secara utuh bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan ketidakpuasan atau bahkan melaporkan adanya dugaan malapraktek pada suatu pusat pelayanan kesehatan," katanya.

Pasien, kata Okky, tidak paham tentang masalah yang dihadapi apakah hukum, etika kedokteran atau disiplin kedokteran. Mereka juga tidak tahu harus melapor ke mana karena tidak pernah disosialisasikan dengan baik.

Tags: