ILFC Bantah Kasus Batavia Force Majeur
Berita

ILFC Bantah Kasus Batavia Force Majeur

Kalah tender tidak masuk kategori force majeur.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Maskapai penerbangan Batavia Air. Foto: ilustrasi (Sgp)
Maskapai penerbangan Batavia Air. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pemohon pailit Batavia Air, International Lease Finance Coorporation (ILFC) menolak dalil-dalil yang diajukan maskapai penerbangan nasional tersebut, Senin (21/1). Menurut perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian California, Amerika Serikat tersebut, keadaan gagal bayar Batavia Air tidak termasuk dalam kategori force majeur sebagaimana yang didalilkan Batavia dalam berkas jawabannya.

Untuk diketahui, dalam berkas jawabannya, Batavia Air meminta ILFC memahami kondisi keuangan perusahaan pengangkut udara ini. Maskapai memang tidak mengingkari adanya utang senilai AS$4.688.064,07 per 13 Desember 2012, tetapi maskapai belum dapat membayar kewajibannya karena perusahaan kalah tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umroh.

Kekalahan ini menjadi sebab tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah.

Kemudian, Batavia menyebut kondisi ini sebagai force majeur karena perusahaan yang berlogo Trust Us to Fly telah berupaya dan melakukan hal terbaik untuk memenangkan tender tersebut. Namun apa daya, maskapai burung besi ini gagal memenangkannya.

Kondisi ini pun segera disampaikan ke ILFC. Batavia meminta agar jadwal pembayaran sewa direstrukturisasi. Batavia merasa yakin dapat menyelesaikan kewajibannya dalam waktu dekat. Sayangnya, ILFC tak mau tahu kesulitan yang dialami maskapai ini.

Keengganan ILFC menanggapi permintaan moda transportasi udara ini karena kalah tender bukanlah termasuk kategori force majeur. Karena, Batavia sepatutnya dapat menduga dan mengetahui risiko jika tidak memenangkan tender.

"Gagal memenangkan tender bukanlah suatu syarat yang mempengaruhi kewajiban membayar utang dan tidak dapat dikategorikan sebagai force majeur," tulis kuasa hukum ILFC Immanuel Adventius Indrawan dalam berkas repliknya, Senin (21/1).

Tags:

Berita Terkait