Daming Sunusi Terancam Dipecat dan Didiskualifikasi
Utama

Daming Sunusi Terancam Dipecat dan Didiskualifikasi

Anggota Komisi III mengatakan secara tidak langsung Daming sudah didiskualifikasi dari seleksi calon hakim agung.

Oleh:
ASH/RFQ
Bacaan 2 Menit
Daming Sunusi calon hakim agung yang terancam dipecat dan didiskualifikasi. Foto: Sgp
Daming Sunusi calon hakim agung yang terancam dipecat dan didiskualifikasi. Foto: Sgp

Naas benar nasib Daming Sunusi. Berhasrat menjadi hakim agung, dia justru terancam kehilangan jabatan yang sekarang disandangnya yakni hakim. KY sudah menyuarakan rekomendasi agar Daming dihukum pemberhentian secara hormat. Selain itu, jalan Daming untuk menjadi hakim agung pun terancam kandas.

“Berdasarkan rapat pleno tujuh Komisioner KY, Jumat (20/1) kemarin, diputuskan Daming harus dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Rekomendasi KY adalah Daming diusulkan sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim,” papar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi, Senin (21/1).

Tujuh Komisioner KY, kata Imam, menilai pernyataan Daming saat uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon hakim agung di Komisi III DPR adalah pelanggaran berat. Keputusan ini sudah final dan surat untuk menggelar MKH akan dikirim ke Ketua MA M. Hatta Ali awal pekan ini.

Dijelaskan Imam, Daming pernah datang membuat pengakuan bersalah ke KY pada Selasa (15/1) pekan lalu terkait penyataannya yang kontroversial itu. “Meski dia mengaku gugup, sangat tidak bisa diterima Daming berkata seperti itu,” katanya.

Dikatakan Imam, sidang pleno Komisioner KY atas kasus Daming sangat cepat lantaran data yang tersaji berupa rekaman tanya jawab Daming dengan Komisi III DPR seleksi CHA sudah jelas. Apalagi, Daming juga sudah mengakui tindakannya.

“Karena bukti cukup kuat dan Daming juga mengakui, kasus Daming bisa diputus secara cepat. Suratnya sedang dipersiapkan,” katanya.

Menurutnya, keputusan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Daming ini merupakan rekor tercepat sejak KY berdiri pada 2005. “Sidang pleno biasanya membutuhkan waktu lama, bisa hitungan bulan, tetapi kasus Daming cukup satu hari saja,” kata Imam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait