Lisensi Pilot Asing Setelah 250 Jam
Aktual

Lisensi Pilot Asing Setelah 250 Jam

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Lisensi Pilot Asing Setelah 250 Jam
Hukumonline

Kementerian Perhubungan memperketat persyaratan terkait pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai penerbangan nasional sebagai langkah meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air.

Siaran pers dari Pusat Komunikasi Publik Kemenhub di Jakarta, Senin (21/1) menyebutkan, langkah terkait peningkatan keselamatan penerbangan itu khususnya guna mencegah terjadinya sejumlah insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing. Kemenhub menyatakan, pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 dan 135.

Untuk itu, Kemenhub dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yg akan menggunakan "licence" Indonesia atau akan memvalidasi "licence"-nya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.

Sedangkan kepada operator penerbangan yang akan memperkerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi atau "endorsement" ke Ditjen Perhubungan Udara.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Penggunaan Pilot Asing. Berdasarkan data Kemenhub, Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing yang bekerja di maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air, Citilink, Garuda, Wing Air dan Sriwijaya Air.

Tags: