Kasasi Terhadap Putusan Bebas Harus Masuk KUHAP
Seleksi CHA:

Kasasi Terhadap Putusan Bebas Harus Masuk KUHAP

Sudah berkali-kali diterobos lewat putusan Mahkamah Agung.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Hamdi, salah seorang Calon Hakim Agung yang mengikuti seleksi di DPR. Foto: Sgp
Hamdi, salah seorang Calon Hakim Agung yang mengikuti seleksi di DPR. Foto: Sgp

Dalam seleksi calon hakim agung termin kedua di Senayan, anggota DPR sering menanyakan pandangan calon tentang isu tertentu. Jika salah, bisa-bisa jawaban sang calon jadi bumerang seperti yang dialami M. Daming Sunusi. Ada pula anggota DPR yang menanyakan pandangan calon terhadap kasus yang sedang berjalan seperti putusan Angelina Sondakh.

Hamdi, salah seorang Calon Hakim Agung (CHA) yang mengikuti seleksi, ditanya pandangannya tentang ‘pelanggaran’ terhadap Pasal 244 KUHAP. Berdasarkan pasal ini, jaksa atau terdakwa tak bisa mengajukan permohonan kasasi atas putusan bebas. Lain aturan tertulis, lain pula dalam praktek. Sudah berkali-kali Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas. Teranyar misalnya vonis Bupati Subang Eep Hidayat. Bahkan putusan semacam itu sudah menjadi yurisprudensi.

‘Pelanggaran’ – kadang disebut juga sebagai terobosan-- terhadap Pasal 244 KUHAP itu sebenarnya merujuk pada keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03 Tahun 1983. Beleid ini intinya menyebut kasasi atas vonis bebas dimungkinkan atas dasar situasi dan kondisi, demi hukum, serta kebenaran dan keadilan.

Di depan anggota Dewan, Hamdi mengakui keputusan Menteri lebih rendah kedudukannya sehingga tidak bisa mengesampingkan KUHAP. Masalahnya, kasasi jaksa atas vonis bebas sudah menjadi yurisprudensi. Hakim yang sudah berkarir selama 27 tahun ini menduga yang dipakai adalah asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

Agar masalah ini tidak terus menjadi polemik,Hamdi mengusulkan agar kasasi atas vonis bebas dimasukkan segera ke dalam KUHAP. “Perlu upaya kasasi terhadap putusan bebas murni diatur dalam RUU KUHAP,” ujarnya saat menjalani tes wawancara CHA di depan anggota Komisi HukumDPR, Selasa (22/1).

Hamdi, dalam sesi wawancara pun dimintakan pandangannya terhadap putusan yang hukumannya jauh dari tuntutan penuntut umum. Misalnya, kasus mantan anggota dewan Angelina Sondakh. “Kalau anda nanti terpilih menjadi hakim agung, dan misalnya Anggie mengajukan kasasi apakah akan menaikan atau menurunkan hukuman,” ujar anggota Komisi Hukum Bambang Soesatyo.

Hamdi pun enggan memberikan pendapatnya. Pasalnya, dalih Hamdi, terhadap perkara yang masih berjalan proses hukumnya,  tak boleh dikomentari oleh seorang hakim. Hal itu, kata Hamdi merupakan kode etik yang tak boleh dilanggar. Sebab, jikalau dilanggar bukan tidak mungkin seorang hakim akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Komisi Yudisial (KY). “Saya takut setelah ke luar dari ruangan ini nanti langsung diperiksa oleh Komisi Yudisial,” ujarnya.

Bambang yang politisi Partai Golkar itu kembali memancing jawaban Hamdi. “KY sudah memutuskan akan merekomendasikan memberhentikan hakim M Daming Sunusi. Ada yang mengatakan rekomendasi itu berlebihan dan ada yang berpandangan rekomendasi itu sudah sesuai karena  Daming melanggar etik.  Anda masuk yang mana?,” ujarnya.

Hamdi pun enggan terjebak dengan pertanyaan Bambang. Pasalnya kasus kolega seprofesinya itu telah diproses di KY. Ia menegaskan sepanjang menjadi hakim tak pernah menjalani pemeriksaan oleh KYdan pengawasan internal MA. Karena itu, Hamdi menegaskan akan berhati-hati dalam bertutur.

“Saya tidak bisa menjelaskan untuk ini, apalagi itu lagi diperiksa  dan KY sudah merekomendasikan. Jadi serahkan ke KY. Insya Allah selama saya menjadi hakim belum pernah diperiksa, saya sangat berhati-hati dalam forum,” kata mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bangkinang itu di depan anggota Dewan.

Tags:

Berita Terkait