APINDO: Aturan Daluwarsa Pembayaran Upah Sudah Efektif
Berita

APINDO: Aturan Daluwarsa Pembayaran Upah Sudah Efektif

Permohonan ini dinilai murni kesalahan pemohon yang telat mengajukan gugatan akan haknya terkait pembayaran upah.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Apindo. Foto: Sgp
Apindo. Foto: Sgp

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) menyatakan ketentuan jangka waktu daluwarsa tuntutan pembayaran upah sebagaimana diatur Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah efektif. Hal ini disampaikan perwakilan APINDO dalam sidang lanjutan pengujian UU Ketenagakerjaan di Gedung MK, Senin (28/1).       

“Berdasarkan praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dialami perusahaan anggota APINDO maupun nonanggota sesuai ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan sangat efektif,” kata Wakil Ketua Umum DPN APINDO, Hasanuddin Rachman.

Bunyi Pasal 96 UU ketenagakerjaan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu dua tahun sejak timbulnya hak.”

Hasanuddin mengatakan pekerja/buruh yang merasa terkena PHK semena-mena oleh perusahaannya dapat melakukan perlawanan dengan berbagai cara sesuai aturan yang berlaku.

“Aturan itu membuat pengusaha akan lebih berhati-hati dalam menyelesaikan perselisihan yang berujung PHK. Sementara bagi pekerja/buruh menimbulkan kepastian hukum adanya keamanan hubungan kerja (job security),” kata Hasanuddin. 

Menurut dia, pemberian kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menolak atau mengugat terhadap perlakuan tidak fair (adil) jika terjadi PHK yang menimpa dirinya adalah jaminan hak-hak mendasar pekerja di tempat kerja yang dilindungi negara.

“Bagi pekerja yang tidak menuntut pembayaran atas hak-haknya dan telah melampaui batas yang diberikan undang-undang, berarti dia melepas haknya adalah sesuatu yang wajar demi kepastian hukum bagi para pihak,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait