Sejumlah Tokoh Beri Masukan RUU Advokat
Utama

Sejumlah Tokoh Beri Masukan RUU Advokat

Ujian advokat perlu dilaksanakan masing-masing organisasi advokat. Standar ujian bisa ditentukan badan otonom.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Suasana ujian advokat. Foto: RES (Ilustrasi)
Suasana ujian advokat. Foto: RES (Ilustrasi)

Badan Legislasi DPR kembali mengundang dan meminta masukan sejumlah tokoh dalam rangka revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Revisi Undang-Undang ini menjadi salah satu dari 70 target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Revisi ini diharapkan menjadi salah satu jalan mengatasi konflik advokat.

Senin (28/1), Baleg mendengar masukan dari Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, dan mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undang yang juga advokat, Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat juga sudah meminta masukan dari Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dari tokoh-tokoh tersebut saat di Baleg adalah pelaksanaan ujian advokat. Todung Mulya Lubis berpendapat pengelolaan ujian advokat perlu dikelola oleh masing-masing organisasi advokat. Syaratnya, sistem keorganisasian advokat Indonesia menganut multibar. “Saya setuju dengan ujian advokat itu diurus oleh masing-masing organisasi advokat,” ujarnya di ruang Baleg DPR, Senayan.

Penyerahan kepada organisasi memang bisa menimbulkan masalah standarisasi. Masing-masing organisasi sangat mungkin akan menggunakan standar yang tak sama dalam pelaksanaan ujian dan kelulusan. Nah, agar ujian memiliki standar yang sama bisa saja dibentuk suatu badan otonom yang tugasnya mengatur dan menentukan standar ujian advokat. Gagasan itu diakui Todung belum tentu tanpa masalah terutama berkaitan dengan dana ujian. “Saya usul itu, walaupun jauh dari ideal,” ujarnya.

Advokat senior Adnan Buyung Nasution menambahkan ujian advokat berkaitan dengan pengangkatan advokat yang seharusnya bebas intervensi dari pihak manapun. Advokat, kata Buyung, tidak boleh diangkat oleh menteri atau pemerintah. Organisasi advokatlah yang berhak mengangkat seorang calon advokat menjadi advokat.

Banyaknya organisasi advokat saat ini ternyata menimbulkan masalah. Apalagi lembaga negara hanya berpihak pada satu organisasi. Padahal, kata Buyung, seorang advokat tidak hanya bernaung pada satu organisasi advokat. Dikatakan Buyung, advokat yang akan melakukan sumpah harus di depan hakim Pengadilan Tinggi (PT) setempat. Namun itu tadi, PT enggan menyaksikan sumpah advokat di luar organisasi advokat yang ‘diakui’ Mahkamah Agung. “Celakanya, dengan adanya berbagai organisasi, PT jadi berpihak dalam memberikan sumpah,” katanya.

Dewan Advokat
Buyung menyarankan pembentukan Dewan Advokat yang bertugas mengawasi organisasi advokat. Komposisi dewan advokat bisa diisi oleh advokat senior atau mantan hakim senior. Dikatakan Buyung, jika terjadi konflik maka Dewan Advokat dapat menunjuk Majelis Kehormatan Advokat yang akan mengadili advokat yang diduga melanggar kode etik. “Kalau konflik, bukan Dewan ini yang mengadili, tapi menetapkan ad hoc kehormatan advokat untuk mengadili,” katanya.

Di tempat yang sama, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan advokat merupakan pilar penegakan hukum. Menyoroti organisasi advokat, Yusril berharap terdapat satu organisasi yang kuat. Friksi di kalangan advokat, ditandai banyaknya organisasi, justru menimbulkan masalah. Jika ada organisasi yang kuat, mutu advokat bisa ditingkatkan.

Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi advokat jika akhirnya menggunakan sistem multibar ataupun singlebar. “Apakah dengan banyak organisasi itu perlu adanya penegasan ada satu dewan kehormatan kemudian organisasi itu federasi. Tapi serahkan pada organisasi advokat mau multi atau singlebar,” katanya.

Anggota Baleg PR, Achmad Yani mengapresiasi usulan Todung, Buyung dan Yusril. Terkait dengan usulan dibentuk Dewan Advokat, prinsipnya Yani sepakat sepanjang demi perbaikan organisasi advokat. Masalahnya, siapa yang akan mengangkat anggota Dewan Advokat tersebut. “Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar anggota Komisi Hukum DPR itu.

Tags:

Berita Terkait