Tersangka Karyawan Chevron Akan Gugat Kejagung
Berita

Tersangka Karyawan Chevron Akan Gugat Kejagung

Karena memaksakan pelimpahan perkara.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Foto: Gedung Kejaksaan Agung. (Sgp)
Foto: Gedung Kejaksaan Agung. (Sgp)

Setelah ’gagal‘ melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dua pekan lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menjadwal ulang pelimpahan tahap dua Bachtiar Abdul Fatah, tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyidik tetap akan melimpahkan perkara Bachtiar ke penuntutan karena secara formil dan materil berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 17 Januari 2013.

“Alasannya, selain karena secara formil dan materil berkas perkara sudah lengkap, juga karena perkara Bachtiar merupakan satu kesatuan yang di-split, sedangkan perkara terdakwa lainnya telah disidangkan dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya, Senin (28/1).

Namun, Untung enggan menjelaskan, apakah secara prosedur pelimpahan tahap dua tetap dapat dilakukan jika tersangka keberatan dan menolak untuk hadir. Dia juga tidak mau mengungkapkan, apakah penyidik akan menjemput paksa Bachtiar untuk dilimpahkan ke penuntutan. “Ikuti saja perkembangannya,” ujarnya.

Seperti pemanggilan sebelumnya, Bachtiar tetap menolak perkaranya dilimpahkan ke penuntutan. Pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail berpendapat, tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap dua karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Dalam putusan praperadilan November lalu, Hakim Suko Harsono menyatakan penahanan dan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah karena tidak berdasarkan hukum. Apabila penyidik bersikeras melimpahkan perkara Bachtiar ke penuntutan, Maqdir menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum perdata.

“Penetapan tersangkanya sudah dinyatakan batal oleh pengadilan, kalau mereka bersikeras, tentu kami akan lakukan langkah hukum. Kami bisa pertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Kami pun bisa pertimbangkan untuk gugat di PTUN,” tutur Maqdir.

Tags:

Berita Terkait