Sistem Deteksi Dini Cegah Terjadinya Krisis
Berita

Sistem Deteksi Dini Cegah Terjadinya Krisis

OJK akan melakukan penyempurnaan regulasi dan pengawasan bagi lembaga keuangan bank dan non bank.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
ilustrasi Bank Century. Foto: Sgp
ilustrasi Bank Century. Foto: Sgp

Kasus mega skandal bailout Bank Century menjadi sejarah dan bukti kegagalan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam melakukan pengawasan dan mengeluarkan kebijakan. Sejarah mencatat dua tragedi besar kejahatan dunia perbankan yang terjadi di Indonesia yakni pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis moneter 1998 serta kasus bailout Century tahun 2007.

Kendati terjadi pada masa yang berbeda, alasan kebijakan BLBI dan bailout Century didasari pada satu pokok persoalan yang sama, yakni berdampak sistemik. Sayangnya, kebijakan ini menimbulkan polemik baru dan kerap dijadikan sebagai isu yang tak habis-habisnya dibicarakan publik.

Belajar dari dua tragedi kejahatan sektor keuangan di Indonesia, pihak-pihak yang secara langsung menangani permasalahan tersebut mulai membuat ide adanya deteksi dini guna mencegah dampak sistemik lembaga keuangan terhadap perekonomin nasional, salah satunya LPS.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS,Salusra Satria,menyebutkan LPS menyiapkan lima metode deteksi dini yakni internal rating system (bank scoring), penghitungan cadangan klaim penjaminan, evaluasi kecukupan pendanaan LPS, analisis risiko sistem perbankan, analisis makro ekonomi, dan banking stability index.

“Metode ini digunakan oleh LPS kepada seluruh bank yang tercatat menjadi anggota LPS sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana yang dikumpulkan dari sektor perbankan,” kata Salusra.

Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya pengamanan sistem keuangan melalui RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang hingga kini belum rampung pembahasannya.

Sejauh ini, lanjut Salusra, ada empat jaringan pengaman untuk mendeteksi dini guna mencegah dampak sistemik lembaga keuangan terhadap perekonomian nasional. Jaring pertama yakni pengaturan dan pengawasan perbankan dalam JPSK (first line of defense). Jaring ini ditempati oleh BI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: