Dayaindo Sandang PKPU Tetap
Berita

Dayaindo Sandang PKPU Tetap

Mayoritas kreditor sepakat mengubah status Dayaindo menjadi PKPU tetap.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Dayaindo Sandang PKPU Tetap
Hukumonline

PT Dayaindo Resources Internasional Tbk (KARK) dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) boleh bernapas lega. Soalnya, majelis hakim sepakat merestui keinginan para termohon untuk memperpanjang waktu penyelesaian sengketa utang ini.

Dikabulkannya permohonan ini karena mayoritas kreditor sepakat memberikan perpanjangan waktu untuk menyusun ulang skema pembayaran utang. Hal ini sesuai dengan Pasal 229 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

Pasal tersebut menyatakan, perpanjangan dapat ditetapkan oleh pengadilan. Jika, lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui dan mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan yang diakui dan hadir dalam persidangan tersebut menyetujui pemberian PKPU tetap. 

Namun, majelis tidak mengabulkan seluruh keinginan para termohon. Majelis hanya memberikan waktu selama 45 hari dari 60 hari yang diinginkan pihak termohon.

"Mengabulkan permohonan perpanjangan waktu PKPU para termohon selama 45 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, Rabu (30/1).

Terhadap penetapan ini, kuasa hukum pemohon PT Bank International Indonesia Tbk (BII), Swandy Halim menyambut baik hal ini. Pihaknya sepakat untuk tidak terburu-buru mematikan bisnis Dayaindo.

Swandy menegaskan bahwa pihaknya masih beriktikad baik untuk mencari jalan keluar yang menyenangkan kedua belah pihak. Berangkat dari pemikiran tersebut, baik debitor maupun kreditor secara aklamasi sepakat berdamai.

Tags:

Berita Terkait