PERADI Rumuskan Aturan Advokat Bebas Narkoba
Berita

PERADI Rumuskan Aturan Advokat Bebas Narkoba

Rumusan aturan menjadi materi yang akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: dokumen Peradi
Foto: dokumen Peradi

Fenomena pengacara terlibat kasus narkotika membuat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) lebih giat mencanangkan pemberantasan narkotika. Dalam kasus Hakim Puji Wijayanto misalnya, seorang pengacara berinisial SP kedapatan bersama-sama mengkonsumsi narkotika di sebuah tempat karaoke, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Sama halnya saat penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad. Seorang pengacara berinisial MT juga turut diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja dan ekstasi. Pengacara berinisial MT ini disebut-sebut sebagai Maruli Tampubolon, anak pengacara Juan Felix Tampubolon.

Dengan munculnya fenomena tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PERADI Leonard Simorangkir merasa organisasi perlu membuat aturan baru untuk membersihkan profesi advokat dari jerumus narkotika. PERADI berencana membuat semua anggota dan calon advokat yang akan menjadi anggotanya bersih dari narkotika.

“Ya tentu PERADI juga berkehendak advokat-advokat bersih dari narkoba. PERADI akan membuat suatu ketentuan yang harus dipenuhi advokat yang menjalankan profesi officium nobile. Baru sekarang ada ‘semangat perangi narkoba’ dari yang berkompeten, semoga tidak sesaat,” katanya kepada hukumonline, Rabu (30/1).

Leonard mengakui, selama ini PERADI belum memiliki ketentuan khusus yang mempersayaratkan anggotanya harus bersih dari narkotika. Selain itu, Dewan Kehormatan PERADI hingga kini belum pernah menjatuhkan sanksi atau pemecatan terhadap advokat yang terbukti menggunakan atau terlibat narkotika.

Dalam kode etik sendiri tidak diatur secara spesifik tentang sanksi untuk advokat yang terbukti menggunakan atau terlibat narkotika. Namun, Leonard menegaskan advokat harus menjunjung tinggi officium nobile, kehormatan, kepribadian, dan aturan mengenai advokat yang tidak boleh melakukan perbuatan tercela.

Meski tidak berniat menggandeng BNN, PERADI tetap mendukung gerakan pemberantasan narkotika. “Misalnya, ada advokat-advokat yang tidak mau menangani perkara-perkara berkaitan dengan narkotika walaupun fee yang ditawarkan cukup besar. Alasannya karena bertentangan dengan hati nurani,” ujar Leonard.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait