Daerah Keberatan Pemberlakuan Regulasi Akta Kelahiran
Berita

Daerah Keberatan Pemberlakuan Regulasi Akta Kelahiran

Mempersulit masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran anak yang berusia di atas satu tahun.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Daerah Keberatan Pemberlakuan Regulasi Akta Kelahiran
Hukumonline

Dua pemerintah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) agar dapat menunda pemberlakuan regulasi yang mengatur tentang prosedur mengurus akta kelahiran anak usia di atas satu tahun.

"Sudah dua pemerintah kabupaten di NTB yakni Bima dan Lombok Tengah yang mengajukan permohonan ke Kemdagri agar menunda pemberlakuan regulasi tentang pengurusan akta kelahiran anak usia di atas satu tahun," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB, Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Kamis (31/1).

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB mendukung upaya dua pemerintah kabupaten yang mengajukan permohonan penundaan pemberlakuan regulasi akta kelahiran itu, karena dikeluhkan banyak warga.

Sejak April 2011, penerbitan akta kelahiran bagi anak di atas usia satu tahun harus diawali dengan penetapan pengadilan, sesuai amanah UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Namun, proses pengadilan itu menambah beban masyarakat, terutama yang bertempat tinggal jauh dari kantor pengadilan, yang bisanya terletak di ibu kota kabupaten/kota.

Biaya administrasi pengurusan akta kelahiran itu mencapai ratusan ribu rupiah. Bahkan di daerah tertentu seperti di Kabupaten Lombok Tengah, mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu termasuk biaya administrasi, biaya materai dan redaksional.

Prosesnya pun cukup rumit, karena masyarakat harus mengajukan terlebih dahulu ke bagian perdata pengadilan negeri, dengan membawa kelengkapan administrasi seperti foto kopi kartu keluarga, foto kopi KTP suami atau istri dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Tags:

Berita Terkait