12 Terpidana Mati Segera Dieksekusi
Berita

12 Terpidana Mati Segera Dieksekusi

Jampidum membuat terobosan dengan memberikan waktu enam bulan untuk mengajukan PK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri). Foto: Sgp
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri). Foto: Sgp

Maraknya peredaran narkotika akhir-akhir ini membuka tabir yang cukup mencengangkan. Pasalnya, pengendalian jaringan narkotika dilakukan dari balik jeruji besi. Dari sebagian kurir yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui bahwa pelaku digerakan terpidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Ironisnya, pengendalian jaringan tersebut dilakukan para terpidana mati kasus narkotika. Salah satu kasus yang mencuat adalah Meirika Franola alias Ola. Meski hukuman Ola telah berubah menjadi seumur hidup setelah diberikan grasi, perempuan ini kembali terlibat bisnis narkotika bersama seorang kurir berinisial NA.

Sama halnya dengan Adam Wilson. Terpidana mati asal Nigeria ini masih menjalankan bisnis narkotika walau telah menjalani masa hukuman selama 10 tahun di LP Kembangkuning. Pengungkapan keterlibatan Adam diketahui setelah BNN menangkap tiga kurir berinisial ES, HS, dan SA yang membawa 8,7 kilogram sabu dari India.

Kasus lain yang lebih menghebohkan adalah penangkapan tujuh terpidana dari tiga LP berbeda di Nusakambangan. Sylvester Obiekwe, Obina Nwajagu, Yadi Mulyadi ditangkap BNN di LP Batu, Hillary K Chimize dan Humphrey Ejike ditangkap di LP Pasir Putih, sedangkan Ruddi Cahyono dan Hadi Sunarto ditangkap di LP Narkotika.

Sylvester, Obina, Humphrey, dan Yadi diketahui sebagai terpidana mati. Sementara, Hillary yang semula dijatuhi pidana mati, hukumannya berubah menjadi 12 tahun setelah peninjauan kembalinya dikabulkan MA. Penangkapan Hillary sempat melibatkan seorang wartawati bernama Zakiah yang ditangkap lebih dulu di Sarinah, Jakata.

Dengan banyaknya terpidana mati yang ditangkap karena mengedalikan jaringan narkotika dari dalam LP, BNN mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi terpidana mati. Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menginventarisasi terpidana mati yang sudah tidak memiliki upaya hukum.

Dari 111 terpidana mati yang diinventarisasi, Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan ada 12 terpidana yang sudah tidak memiliki upaya hukum. “Artinya, dari 12 ini sudah bisa dieksekusi karena upaya hukum, seperti banding, kasasi, dan PK, sudah tidak ada lagi. Tentunya terkait grasi nanti akan dilihat juga,” katanya, Jum’at (1/2).

Tags: