Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Rendah
Aktual

Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Rendah

Oleh:
CR14
Bacaan 2 Menit
Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Rendah
Hukumonline

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan yang terjadi saat ini. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat dan sektor industri yang acap kali melakukan pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup.

Faktor lainnya adalah lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di bidang lingkungan hidup, mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Menurut Amir, hal itu menjadi bagian penting yang harus di soroti ke depan oleh seluruh elemen bangsa.

"Sudah saatnya penegakan hukum lingkungan yang konsisten sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan," ujarnya ketika memberi sambutan dalam diskusi mengenai Penafsiran UU No. 32 Tahun 2009 dan Pelaksanaan Penegakan Hukum di Lapangan yang di selenggarakan oleh ILUNI UI di Gran Melia Hotel, di Jakarta, Selasa, (5/2).

Ironisnya, sambung Amir, AMDAL yang diharapkan sebagai perangkat kebijakan yang dipersiapkan untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan atas suatu kegiatan sejak tahap perencanaan, dan bertujuan untuk mencegah laju pencemaran dan kerusakan lingkungan, belum dapat diharapkan.

"Perlu keberanian dan komitmen dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan hidup," pungkas Amir.

Tags: