Indosat Bantah Lakukan Pelanggaran Hukum
Berita

Indosat Bantah Lakukan Pelanggaran Hukum

Indosat menyatakan pendirian menara pemancar sesuai prosedur dan persyaratan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Indosat Bantah Lakukan Pelanggaran Hukum
Hukumonline

Tuding menuding antara warga Bekasi dengan PT Indosat Tbk (Indosat) terkait menara pemancar semakin meruncing. Cartje B Talajahu selaku penggugat dalam repliknya menyatakan jawaban Indosat cenderung mengada-ada, Selasa (5/2).

Tudingan ini muncul karena Indosat dalam berkas jawabannya berdalih gugatan penggugat obscuur libell, tidak jelas. Menurut kuasa hukum Indosat, David H Siregar dalam berkas jawabannya menguraikan, inti gugatan penggugat adalah ganti kerugian.

Hal itu disebabkan adanya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di tanah tetangga Cartje. Pendirian tersebut berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Daerah Bekasi.

Namun, setelah David mencermati gugatan tersebut, David menilai penggugat telah mencampuradukkan substansi perkara PTUN ke dalam gugatan perdata. Pasalnya, posita penggugat lebih banyak membahas mengenai pelanggaran asas-asas pemerintahan umum yang baik dan mempersoalkan pemberian IMB yang dinilai melanggar hukum.

Hal ini merupakan materi yang diperiksa Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, IMB adalah suatu produk dari Keputusan Tata Usaha Negara.

Lebih lanjut, dalil mengenai kompetensi absolut ini diperkuat David dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991. Surat tersebut menyatakan apabila ada pihak merasa dirugikan atas diterbitkannya suatu keputusan TUN, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah pembatalan sertifikat tersebut melalui pengadilan tata usaha negara.

Atas persoalan IMB ini, Indosat mengaku telah melalui seluruh tahapan dan persyaratan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Indosat meyakini tidak ada satu perbuatan pun yang melawan hukum.

Tags:

Berita Terkait