Pengaturan Bisnis E-Commerce untuk Lindungi Konsumen
Aktual

Pengaturan Bisnis E-Commerce untuk Lindungi Konsumen

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengaturan Bisnis E-Commerce untuk Lindungi Konsumen
Hukumonline

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi, mengatakan pengaturan bisnis berbasis internet (e-commerce) untuk melindungi konsumen karena pola perdagangan baru seperti ini rentan merugikan konsumen.

"Transaksi bisnis berbasis Internet/elektronik harus menghormati konsumen dan memenuhi hak-hak konsumen sesuai amanat UU," kata Bayu Krisnamurthi seusai rapat koordinasi mengenai RKP 2014 di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2).

Menurut dia, jika ada masalah yang merugikan konsumen, payung hukum yang tersedia hanyalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terlalu luas dan kurang spesifik membahas poin perdagangan dunia maya.

Terkait dengan UU Perdagangan yang saat ini masuk prolegnas, kata dia, memberikan dasar perundang-undangan kepada seluruh kegiatan perdagangan.

"Jadi sifatnya luas. Karena selama ini kita masih banyak kerangka UU yg sebagian sudah tidak relevan. Intinya itu dulu. Kalau ada bagian UU atau permasalahan yang kita hadapi perlu diatur lebih lanjut seperti aturan di bawah/turunannya," ujarnya.

Oleh sebab itu kalau ada peraturan yang membutuhkan fleksibilitas sesuai dengan perkembangan maka pihaknya akan menerapkan perundang-undangan lebih rendah.

"Dalam RUU Perdagangan kita coba letakkan dasar regulasi yang sifatnya fundamental. Yang terkait perdagangan ada sanksinya. Ini sifatnya mendasar untuk semua aspek ekspor, impor, perundingan internasional, promosi produk dalam negeri, dan sebagainya," kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: