PTUN Tangguhkan Keputusan Audit BPKP Kasus Indosat
Utama

PTUN Tangguhkan Keputusan Audit BPKP Kasus Indosat

Konsekuensinya, audit kerugian negara dalam kasus Indosat dan IM2 tidak dapat digunakan sebagai bukti.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
PTUN Jakarta. Foto: Sgp
PTUN Jakarta. Foto: Sgp

PTUN mengabulkan permohonan provisi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Dalam putusan provisi, majelis hakim yang diketuai Bambang Heryanto memerintahkan penundaan pelaksanaan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012 sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Surat Keputusan tertanggal 9 November 2012 itu berisi mengenai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk dan IM2. Dari hasil penghitungan, BPKP menyatakan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun

Kuasa hukum Indar, Erick S Paat meminta Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dan Tim BPKP yang melaksanakan penghitungan kerugian negara menghormati putusan hakim. “Konsekuensinya, surat itu tidak boleh digunakan dan tidak boleh diapa-apakan dulu. Apalagi dijadikan sebagai bukti (kerugian negara),” katanya, Kamis (7/2).

Erick menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis menganggap penggugat perlu diberi perlindungan sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara. Majelis juga mengkhawatirkan dampak terhadap pelaksanaan layanan jasa telekomunikasi (untuk kepentingan publik) apabila pelaksanaan surat itu tidak ditunda pelaksanaannya.

Selain itu, majelis mempertimbangkan surat-surat yang disampaikan Menkominfo kepada Kejaksaan Agung dan Joint Statement yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Surat-surat tersebut menyatakan tidak ada satu ketentuan pun yang dilanggar dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan Indosat.

Kerjasama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya IM2 dinyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah sesuai aturan yang berlaku. Untuk menjelaskan dasar aturan, Kemenkominfo telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung pada Selasa, 13 November 2012.

Erick mengungkapkan, surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu juga ditembuskan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kepala BPKP, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam suratnya, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait