Arbitrase dan Mediasi HKI Belum Dilirik
Utama

Arbitrase dan Mediasi HKI Belum Dilirik

Tapi tetap diyakini sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif.

Oleh:
IHW/M-15
Bacaan 2 Menit
Arbitrase dan Mediasi HKI Belum Dilirik
Hukumonline

Ketua Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) Achmad Zen Umar Purba mengatakan sejauh ini masyarakat masih belum melirik lembaga alternatif untuk menyelesaikan sengketa di bidang HKI. Buktinya, sejak diluncurkan tahun lalu hingga saat ini, BAM HKI belum pernah menangani satu pun perkara HKI.

Tapi Zen Umar tak mau buru-buru pesimis. Ia menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang harus ‘menganggur’ terlebih dulu selama 11 tahun sampai akhirnya menangani perkara.

“Begitu juga BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, red) yang setelah tujuh tahun baru ada kasus,” kata Zen yang juga tercatat sebagai arbiter di BANI dan BAPMI kepada hukumonline, Senin (11/2).

Walau belum menangani perkara, Zen menuturkan BAM HKI tak berdiam diri. Ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan seperti sosialisasi dan pembekalan materi kepada para arbiter. Terakhir, BAM HKI memberikan pelatihan bidang teknologi informasi kepada para arbiter. “Dalam waktu dekat ada (pembekalan) untuk isu bangunan bertingkat dan hak cipta.”

Pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif lain memang diamanatkan peraturan di bidang HKI. Yakni, antara lain Pasal 84 UU Merek, Pasal 47 UU Desain Industri, Pasal 124 UU Paten dan Pasal 39 UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, I Made Widnyana masih berpendapat bahwa penyelesaian sengketa HKI melalui jalur mediasi dan arbitrase masih lebih efektif dan efisien ketimbang pengadilan.

“Beberapa keuntungan penyelesaian perkara melalui mediasi antara lain biayanya yang relatif murah, sifatnya rahasia atau confidential, tidak terlalu bersifat formal dan relatif lebih cepat,” beber Made dalam sebuah seminar di Bali, Sabtu (11/2).

Tags:

Berita Terkait