Bea Cukai dan DJP Join Audit
Utama

Bea Cukai dan DJP Join Audit

Untuk meningkatkan dan mencegah kebocoran penerimaan negara.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Dirjen Bea Cukai Agung Agung Kuswandono. Foto: Sgp
Dirjen Bea Cukai Agung Agung Kuswandono. Foto: Sgp

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan skema join audit yang menyasar kepada importir dan eksportir. Pola kerja sama ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara pada 2013.

Dirjen Bea Cukai Agung Agung Kuswandono mengatakan, sektor ekspor dan impor merupakan salah satu sektor yang berpotensi memberikan penerimaan negara. Melalui pola ini, diharapkan tingkat kebocoran negara bisa berkurang.

"Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak akan melakukan join audit yang ditujukan agar penerimaan negara lebih tinggi dan tingkat kebocorannya bisa berkurang," kata Agung Kuswandono di Gedung DPR Jakarta, Selasa (12/2).

Sebelum ide ini muncul, Ditjen Bea Cukai memiliki keterbatasan untuk memeriksa dan menarik penerimaan dari eksportir dan importir. Selama ini, kata Agung, phaknya hanya berkutat seputar masalah impor. Sementara terkait Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) pada pebisnis, ia mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Dengan demikian,  hal ini yang akan disikapi oleh Ditjen Pajak untuk masuk ke dalam perusahaan tersebut. "Kalau bukan (Ditjen) Pajak, siapa lagi yang akan masuk. Ini tidak bisa diketahui oleh Bea Cukai," ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan Ditjen Bea Cukai dan DJP akan melakukan audit terhadap sejumlah perusahaan yang dianggap memiliki potensi untuk mendongkrak penerimaan negara. Skema join audit merupakan salah satu program Kemenkeu di tahun ini untuk mengortimalkan penerimaan negara.

Namun, ketika ditanya soal pihak yang akan diaudit, Agung enggan menyebutkan nama perusahaan yang akan diaudit serta jenis barangnya.

Tags: