KPAI Dukung Batas Usia Pernikahan Anak Dinaikkan
Aktual

KPAI Dukung Batas Usia Pernikahan Anak Dinaikkan

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
KPAI Dukung Batas Usia Pernikahan Anak Dinaikkan
Hukumonline

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendukung pernyataan Ketua Umum PBNU, Said Agil Siradj yang mengusulkan batas usia perkawinan anak perempuan dinaikkan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun.

Sekretaris KPAI, Maria Advianti, menyebut dengan menaikkan batas usia tersebut, hak anak akan terpenuhi maksimal. Menurutnya, anak butuh waktu cukup untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal itu selaras dengan pertumbuhan fisik dan psikis anak. Misalnya, ketika anak berusia 16 tahun menikah, resiko besar yang mengancam anak perempuan terjadi ketika melahirkan. Karena, usia ibu melahirkan yang terlalu muda dapat meningkatkan resiko kematian ibu dan bayi.

Selain itu Maria melihat usia pernikahan minimal 18 tahun akan memberi kesempatan bagi anak untuk menuntasan pendidikan sampai SMA. Tentu saja hal itu sejalan dengan program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah. "Gagasan Ketua Umum PBNU tersebut perlu menjadi perhatian bersama bagi semua pihak, sekaligus perlu langkah bersama untuk merevisi UU Perkawinan khususnya batas usia pernikahan," kata dia dalam rilis yang diterima hukumonline, Rabu (13/2).

Tags: