PPATK Telusuri Rekening Tersangka Impor Daging
Aktual

PPATK Telusuri Rekening Tersangka Impor Daging

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PPATK Telusuri Rekening Tersangka Impor Daging
Hukumonline

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri rekening tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Sejak kami menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi, langsung kami bergerak," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Rabu (13/2).

Dia mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan penelusuran rekening tersangka kasus tersebut kepada PPATK. Namun saat diminta merinci nama-nama tersebut Agus enggan untuk memaparkan lebih lanjut.

"Suratnya sudah diterima sejak beberapa hari lalu. Namun saya tidak bisa menyebutkan nama karena dalam undang-undang tidak diperbolehkan, mohon maaf skali," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

KPK juga sudah mengirimkan surat kepada PPATK untuk melacak aset para tersangka kasus tersebut. Menurut KPK penelusuran aset merupakan protap lembaga tersebut setelah menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.

Tags: