Saksi Kasus Pengadaan Kapal Diperiksa di Kejati Banten
Aktual

Saksi Kasus Pengadaan Kapal Diperiksa di Kejati Banten

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Saksi Kasus Pengadaan Kapal Diperiksa di Kejati Banten
Hukumonline

Berbekal Surat Perintah Tugas No: Print-17/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 11 Februari 2013, sejumlah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan kapal kayu 30 GT (gross tone) di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, keempat saksi tersebut adalah Ketua KUB Warga Nelayan Sidamukti Karto, Ketua KUB Sejahtera Bersama Binuangen Agus Rio, Ketua Koperasi Mina Bahari Sidamukti Catu Suwarja, dan Ketua KUB Bumi Karya Binuangen Ucu Saptudi.

Dari pemeriksaan keempat saksi, penyidik berharap menemukan fakta yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tiga tersangka. “Pada pokoknya pemeriksan mengenai spesifikasi dan kondisi kapal yang diterima kelompok koperasi nelayan, termasuk yang diterima oleh para saksi,” ujar Untung, Rabu (13/2).

Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi program pekerjaan pembangunan delapan unit kapal kayu 30 GT untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten pada Dinas Kelautan Provinsi Banten 2011. Dugaan ini ditingkatkan ke penyidikan setelah menggelar ekspos, 26 Desember 2011.

Ketiga tersangka dimaksud adalah Alimus bin Ali Ibrahim (wiraswasta), Mahyudin (PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten), dan Ade Burhanuddin (PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten). Penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan tanggal 28 Desember 2012.

Tags: