KPK Ajukan Pencegahan Terkait Kasus Daging Impor
Aktual

KPK Ajukan Pencegahan Terkait Kasus Daging Impor

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Ajukan Pencegahan Terkait Kasus Daging Impor
Hukumonline

Empat orang yang berasal dari swasta dilarang berpergian ke luar negeri. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pelarangan berpergian ke luar negeri tersebut sudah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Februari lalu. Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan.

“KPK telah mengirimkan permintaan cegah terkait dengan kasus dugaan suap dalam penentuan kuota impor daging sapi,” kata Johan di kantornya, Kamis (14/2).

Keempat orang tersebut adalah Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger. Menurut Johan, pada hari ini KPK memeriksa sejumlah orang dalam kasus yang sama. Seperti Elda Deviane Adiningrat, Rudy Susanto, Sefti Sanustika dan Ahmad Zaki. Seluruhnya dari swasta yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Namun ketiganya diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka Arya Abdi Effendi. Di hari yang sama, lanjut Johan, KPK juga memeriksa Arya sebagai tersangka.

Dalam kesempatan yang sama, Johan mengatakan bahwa, jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Suswono terkait kasus ini akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Menurunya, pada tanggal 18 Februari 2013 itu, Suswono akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Luthfi.

Tags: