KFC Kena Aturan Waralaba Restoran
Aktual

KFC Kena Aturan Waralaba Restoran

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KFC Kena Aturan Waralaba Restoran
Hukumonline

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan Kentucky Fried Chicken (KFC) akan dikenai aturan pembatasan gerai waralaba jenis usaha makanan dan minuman atau restoran.

"Semuanya kena, bahkan ada yang melebihi, harus mengurangi. KFC juga kena dan harus melepas kepemilikannya," kata Gita dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/2).

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2013 itu mengatur tentang jumlah gerai milik sendiri (company-owned) untuk jenis restoran, kafe dan bar, yakni sebanyak 250 gerai.

Saat jumlah gerai suatu waralaba melebihi batas 250 unit, maka perusahaan itu diwajibkan untuk mewaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal kepada pihak lain.

"Waralaba (ritel) dulu batasnya 150 gerai karena penyediaan modalnya jauh lebih kecil. Jadi kalau modalnya lebih besar (seperti pada waralaba restoran) tentu lebih sedikit kapasitas kawan-kawan di daerah untuk berpartisipasi, tapi tetap kita libatkan," katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina, menambahkan KFC adalah satu-satunya waralaba yang hingga saat ini telah memiliki lebih dari 250 gerai di Indonesia.

"Sampai saat ini yang saya tahu baru KFC yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai, yang lain misalnya McDonalds itu baru sekitar 170 gerai," katanya.

Menurut Srie, aturan pembatasan gerai dengan mekanisme penyertaan modal itu akan mampu menciptakan iklim lapangan usaha yang lebih luas sekaligus mendorong tumbuhnya kemitraan bagi para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah Indonesia.

Terlebih, pertumbuhan bisnis waralaba dan business opportunity lokal sepanjang 2011-2012 terus mengalami peningkatan hingga 11,7 persen dan asing mencapai 6,25 persen.

Sementara itu, total peningkatan waralaba dalam negeri maupun luar negeri tumbuh 10,9 persen dari 1.800 waralaba pada 2011 menjadi 2.020 pada 2012. "Tapi nanti semuanya akan B-to-B (business to business), kita hanya mendorong, kita kasih informasi bahwa ada peluang usaha waralaba, maka teman UKM didorong untuk ke situ," katanya.

Tags: