Total E&P Setuju Choice of Law Indonesia
Utama

Total E&P Setuju Choice of Law Indonesia

Pemerintah diminta menghormati kontrak yang sudah dibuat K3S. SKK Migas hanya mengawasi.

Oleh:
RIMBA SUPRIYATNA
Bacaan 2 Menit
Acara penandatanganan kontrak Rig antara TOTAL dan Apexindo. Foto: CR-14
Acara penandatanganan kontrak Rig antara TOTAL dan Apexindo. Foto: CR-14

Dalam rangka pengeboran Blok Mahakam, Total E&P Indonesie menandatangani kontrak rig dengan subkontraktor PT Apexindo Pratama Duta  (Apexindo). Usai penandatanganan itu, Proust mengatakan Total E&P akan mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami intinya menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas Pemerintah Indonesia mengenai aturan main yang akan dijadikan landasan dalam kontrak ataupun penyelesaian sengketa bagi para kontraktor, termasuk kami di dalamnya,” ujarnya menjawab pertanyaan hukumonline di sela acara penandatanganan dengan Apexindo, di Jakarta, Senin, (18/2) lalu.

Kendati demikian, yang paling penting, sambung Proust, ketika Pemerintah Indonesia menerbitkan sebuah aturan seharusnya tetap didasarkan pada penghormatan terhadap kontrak yang telah disepakati oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) dengan otoritas pengawasan, dalam hal ini SKK Migas. “Saya berharap ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan tetap memperhatikan nilai dan esensi kesepakatan yang ada dalam sebuah kontrak,” tandasnya.   

Total E&P menyetujui pemilihan dan penggunaan hukum Indonesia (choice of law) dalam operasinya di sini. Head of Legal Operation Total E&P Balikpapan, Antonius Sibarani, menyatakan Total menyepakati penggunaan hukum Indonesia dalam setiap kontrak yang akan dijalankannya. Perusahaan asal Perancis itu juga setuju Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai badan penyelesaian sengketa di bawah jurisdiksi Republik Indonesia (lex fori).    

“Dalam kontrak kita akan menggunakan hukum Indonesia. Jadi untuk choice of law-nya tetap akan berlaku hukum Indonesia, sedangkan pilihan penyelesaian sengketanya melalui BANI,” terangnya kepada hukumonline.

Sibarani menambahkan pilihan hukum dan pilihan forum itu sejalan dengan kebijakan SKK Migas agar hukum Indonesia dikedepankan dalam setiap kontrak.

Total E&P memilih hukum Indonesia dan forum penyelesaian sengketa BANI yang ada di wilayah jurisdiksi Indonesia karena domisili dan wilayah kerja operasional Total berada di wilayah kesatuan Republik Indonesia. “Operasi kami lakukan di wilayah Indonesia, ya sudah seharusnya hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di wilayah Indonesia,” tandas Sibarani.

Tags: