Anggota DPRD Jatim ‘Gugat’ UU Adminduk
Berita

Anggota DPRD Jatim ‘Gugat’ UU Adminduk

Majelis panel mempertanyakan legal standing para pemohon karena seharusnya menjadi pemohon adalah penduduk Surabaya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Anggota DPRD Jatim ‘Gugat’ UU Adminduk
Hukumonline

Sulitnya proses pengurusan akta kelahiran anak yang telah melampaui satu tahun masih menjadi persoalan di sejumlah daerah diantaranya, di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan Magetan. Persoalan ini mengundang kepedulian tiga orang Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang telah menemukan fakta itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan.    

Sebagai insan yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, akhirnya mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi Pasal 32 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ke MK. Melalui uji materi itu, ketiganya; Sholeh Hayat, Subroto Kalim, dan Bambang Juwono, berharap MK dapat memberikan solusi persoalan ini.

“Melalui pengujian Pasal 32 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), MK bisa memberikan solusi agar pengurusan akta kelahiran menjadi mudah. Sebab, persoalan ini tidak hanya terjadi di Jatim, tetapi di daerah lain,” kata salah satu pemohon, Sholeh Hayat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Rabu (20/2).

Sholeh menjelaskan Pasal 32 ayat (2) UU Adminduk memberi syarat bagi setiap warga negara yang terlambat melaporkan kelahiran melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan penetapan pengadilan negeri. Syarat ini dinilai telah menimbulkan ekses dan implikasi memberatkan bagi masyarakat untuk mengurus akta kelahiran anaknya.

Proses pengurusan akta kelahiran ini, kata Sholeh, menyulitkan masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) dan pengadilan negeri sangat. Selain itu, pungutan biaya pengurusan akta kelahiran sangat memberatkan hingga mencapai ratusan ribu rupiah.

“Dari aspek waktu dan biaya pengurusan bisa mencapai ratusan ribu, kisaran Rp350 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan, di luar Jawa bisa memakan biaya sekitar Rp1 juta. Ini sangat membebani masyarakat kecil berpenghasilan rendah,” keluhnya. 

Bagi para pemohon, adanya SEMA No. 6 tahun 2012 yang diharapkan dapat mempermudah, masih terasa memberatkan karena masyarakat tetap harus mengeluarkan kocek uang untuk pengurusan akta kelahiran di pengadilan. Untuk diketahui, SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: