DPR Minta Menakertrans Cabut Izin PPTKIS Nakal
Berita

DPR Minta Menakertrans Cabut Izin PPTKIS Nakal

Eksploitasi sulit dihapus kalau kepentingan bisnis lebih dikedepankan.

Oleh:
RFQ/ADY
Bacaan 2 Menit
DPR Minta Menakertrans Cabut Izin PPTKIS Nakal
Hukumonline

Anggota DPR dan pengamat menyuarakan keprihatinan dan kecaman atas kekerasan yang terus menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Seharusnya, pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menindak tegas perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Misalnya, dengan mencabut izin perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatuloh,menyesalkan penganiayaan yang terus dialami TKI. Secara tegas Poempida meminta Menteri Muhaimin Iskandar bertindak tegas, seperti mencabut izin perusahaan. Politisi Golkar ini juga meminta Muhaimin membentuk tim investigasi yang bertugas menelusuri PPTKIS yang mengirimkan TKI ke luar negeri.

“Saya ingatkan, proses reward and punishment terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta tidak pernah dilakukan secara transparan,” ujarPoempida lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/2).

Senada, anggota Komisi IX lainnya,Aditya Anugrah Moha, menilai kekerasan yang menimpa TKI, apalagi dilakukan sesama TKI, menciderai semangat persaudaraan sesama warga negara. “Saya mengecam keras soal kekerasan yang terjadi, terlebih itu dari orang kita sendiri,” ujarnya.

Moha berpendapat semestinya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di negeri orang, bukan sebaliknya menganiaya. Komisi IX DPR berencana memanggil PPTKIS yang mengirimkan TKI. Seraya proses pemanggilan berlangsung, Menakertrans bisa menindak tegas PPTKIS sesuai kewenangannya. Sudah menjadi kewajiban pemerintah melindungi TKI. “Kalau terbukti bersalah menurut hukum secara pasti dan meyakinkan, itu harus ditindak tegas,” tukas politisi Partai Golkar itu.

Terpisah, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan terkait agen tenaga kerja di Kuwait hal itu menjadi ranah kepolisian negara penghasil minyak itu. Namun pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama pihak atase tetap melakukan pemantauan terhadap proses hukum.

Terkait dengan pencabutan izin PPTKIS yang menempatkan tenaga TKI boleh jadi akan dilakukan Kemenakertrans. Pasalnya pemberlakukan moratorium dalam pengiriman tenaga kerja ke negeri arab masih berlangsung. “Jadi dicabut, karena menempatkan dalam masa moratorium. Soal pemukulan itu lain lagi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada hukumonline.

Terpisah,Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan eksploitasi terhadap TKI yang dilakukan oleh PPTKIS bukanlah hal baru.Menurutnya, itu sudah terjadi sejak lama, bukan hanya eksploitasi fisik tapi juga psikis dan ekonomi. Untuk menghentikan eksploitasi terhadap TKI, Anis menyebut Migrant Care selalu menyuarakan agar revisi UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri(PPTKLN) menghilangkan semua unsur bisnis yang terkandung di dalamnya.

Pasalnya,jika masih terdapat kepentingan bisnis dalam pengelolaan TKI, maka eksploitasi terhadap TKI berpotensi besar tak kunjung berakhir. Anis mencatat, selama ini eksploitasi kepada TKI bukan hanya dilakukan PPTKIS yang berada di dalam negeri tapi juga perwakilannya di luar negeri. 

Atasdasar itu, Anis berharap agar peristiwa kekerasan yang menimpa TKI di Kuwait itu menjadi peringatan bagi DPR agar serius dalam merevisi UU PPTKLN yang saat ini diubah menjadi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN). “Ini waktunya DPR untuk serius bahwa pelaku bisnis harus bersih dari UU TKI (PPILN,-red),”kata dia kepada hukumonlinelewat telepon, Kamis (21/2).

Tags:

Berita Terkait