Izin Lingkungan untuk Kurangi Tumpang Tindih Lahan Tambang
Berita

Izin Lingkungan untuk Kurangi Tumpang Tindih Lahan Tambang

Penerbitan izin akan memperhatikan konsep pertambangan ‘green’.

Oleh:
CR-14
Bacaan 2 Menit
Izin Lingkungan untuk Kurangi Tumpang Tindih Lahan Tambang
Hukumonline

Koordinasi adalah barang mahal di negeri ini jika menyangkut pemanfaatan lahan. Tumpang tindih perizinan di atas lahan tambang sudah sering terjadi, dan masing-masing lembaga merasa benar. Kebijakan pemerintah pusat malah sering tak diikuti daerah.

Kepala Bidang Penerapan Sistem Amdal, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Laksmi Widjayanti, mengakui banyaknya izin pertambangan yang tumpang tindih di daerah. Sinkronisasi lintas sektor tak berjalan sebagaimana diharapkan.

Laksmi berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan merupakan salah satu jawaban atas fenomena tumpang tindih izin di atas lahan pertambangan. PP ini, kata dia, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam pemberian izin pertambangan.  

“Regulasi ini merupakan jawaban atas fenomena tumpang tindihnya izin pertambangan. Kami akan berusaha untuk mendorong efektivitas penerapnnya,” ujar Laksmi  di sela acara The 3rd Mineral and Coal Mining Legal and Business Forum, di Bali, Kamis, (21/2) kemarin. 

Jika persyaratan amdal, konsep pelestarian dan pengawasan lingkungan dipatuhi sejak proses awal, tumpang tindih bisa dihindari. Dijelaskan Laksmi, Januari lalu UKP4 telah meminta KLH melakukan koordinasi terkait izin pengelolaan tambang. Penyatuatapan proses perizinan di empat instansi –KLH, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional-- salah satu solusi yang ditawarkan.

Laksmi mengakui perlu upaya lebih membangun koordinasi KLH dengan Kementerian ESDM. KLH menaruh perhatian khusus pada sisi kelengkapan dokumen permohonan izin tambang, terutama berkaitan dengan isu lingkungan.

“Ke depan, bersama dengan Kementerian ESDM, KLH akan mengeluarkan penilaian clear and clean dengan tambahan komponen green untuk melengkapi keabsahan izin penambangan dari sisi lingkungannya. Rencananya itu akan dilaksanakan di tahun 2013 ini,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait