Penderita Stroke Bersaksi via Skype
Jeda

Penderita Stroke Bersaksi via Skype

Pengacara memfasilitasi kesaksian itu dengan menggunakan iPad.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Penderita Stroke Bersaksi via Skype
Hukumonline

Teknologi memang sudah merambah ke segala aspek kehidupan manusia. Tidak terkecuali dunia hukum. Berkat teknologi, banyak hal yang selama ini menjadi kendala dalam proses pengadilan teratasi. Soal menghadirkan saksi yang karena kondisi tertentu tidak mungkin hadir di persidangan, misalnya, kini tidak lagi menjadi kendala. Kisah Emil Kogan mungkin bisa menjadi salah contohnya.

Emil adalah pria tua renta asal Illinois, Amerika Serikat yang juga pengidap penyakit stroke. Saat ini, Emil tengah mengajukan permohonan perpanjangan perintah pengadilan atas “perlindungan diri dari sang istri”. Emil dan istri, Abella Edelsteinmemang sudah berpisah. Makanya, sejak setahun lalu, Emil merasa perlu memohon kepada pengadilan agar dirinya dilindungi dari Abella.

Dalam rangka perpanjangan itu, Emil harus menjalani proses pengadilan di Cook County, Illinois. Masalahnya, penyakit stroke yang diidapnya tidak memungkinkan Emil untuk hadir di ruang sidang. Jangankan ke pengadilan, beranjak dari kasur pun Emil tidak bisa.

Akhirnya, jalan keluar dari situasi ini adalah Emil diperkenankan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan dari rumah, lebih tepatnya dari kasur tempat dia berbaring. Lalu, untuk teknis pelaksanaannya, Emil menggunakan laman percakapan video via internet yang belakangan ini populer, Skype.

Skype adalah sebuah program komunikasi dengan teknologi P2P (peer to peer). Program ini merupakan program bebas (dapat diunduh gratis) dan dibuat dengan tujuan penyediaan sarana komunikasi suara (voice) berkualitas tinggi yang murah berbasiskan internet untuk semua orang di berbagai belahan dunia.

Teknologi skype ditemukan oleh wirausahawan Niklas Zennström dan Janus Friis, orang yang sama yang menemukan Kazaa dan Joost (P2P untuk televisi).

Sumber: id.wikipedia.org


Dasar hakim membolehkan Emil bersaksi via Skype adalah peraturan Mahkamah Agung Illinois No 241 yang menyatakan “seorang hakim dalam kondisi tertentu serta dengan memperhatikan kemanfaatannya, dapat mengizinkan saksi dalam sidang terbuka memberikan keterangan melalui transmisi langsung dari lokasi yang berbeda”.

Jadi, Emil melalui sebuah laptop dengan koneksi internet terhubung dengan pengacaranya di ruang sidang. Jika Emil memakai laptop, pengacara memakai iPad, komputer tablet produksi Apple inc. Begitu tersambung, Emil pun memberikan keterangan sambil disaksikan hakim serta pengacara lainnya, selama kurang lebih 90 menit.

Tags: