SK Pemberhentian Aceng di Tangan Gubernur Jabar
Berita

SK Pemberhentian Aceng di Tangan Gubernur Jabar

Tidak ada langkah hukum lagi yang bisa dilakukan Aceng.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
SK Pemberhentian Aceng di Tangan Gubernur Jabar
Hukumonline

Aceng Fikri tinggal menghitung hari untuk melepaskan jabatan sebagai Bupati Garut. Sebab, Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri sudah diteken Presiden SBY pada 20 Februari lalu.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermasyah Djohan mengaku telah mengirimkan Keputusan Presiden itu kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan melalui Sekda, Kamis (21/2) kemarin.

“Sekda lapor ke gubernur untuk memproses pemberhentian Aceng, sekaligus gubernur membuat radiogram ke Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani untuk ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) bupati. Tetapi, dia masih Wakil Bupati,” kata Djohermansyah di Kantornya, Jum’at (22/2).        

Djohermansyah meminta Gubernur Jawa Barat segera mendorong DPRD Garut menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Wakil Bupati Garut menjadi Bupati Garut definitif. “Lewat sidang paripurna DPRD itu, nanti diusulkan dan ditetapkan sebagai bupati definitif, setelah di-SK-kan lalu gubernur melantik bupati Garut itu,” jelasnya.

Dia jelaskan, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan Wakil Bupati Garut tidak harus segera diisi. Sebab, masa jabatan Wakil Bupati Garut saat ini berakhir hingga Januari 2014. Artinya, masa jabatannya kurang dari 18 bulan.

“Jabatan wakil gubernur Garut tidak perlu diisi karena jabatannya berakhir Januari 2014, kurang dari 18 bulan, wong masa jabatan sudah pendek, nggak usah diisi lagi,” tegasnya.

Kondisi itu, dinilai Djohermansyah tidak bakal mengganggu roda pemerintahan. Sebab, tugas wakil bupati yang kosong itu bisa diambil alih oleh Sekda Garut. “Dengan begitu, proses pergantian pimpinan di Garut bisa segera selesai,” katanya.

Tags: