Pengusaha Harap MA Batalkan Permenaker Outsourcing
Utama

Pengusaha Harap MA Batalkan Permenaker Outsourcing

Karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Permenaker Outsourcing sedang diuji di MA. Foto: SGP
Permenaker Outsourcing sedang diuji di MA. Foto: SGP

Kalangan pengusaha akhirnya benar-benar mengajukan uji materi Peraturan Menakertrans No 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing. Permohonan sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Februari lalu.

Pemohon uji materi itu adalah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Abadi (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia). Serta tujuh perusahaan outsourcing yang tak mendapat order lagi dari perusahaan pemberi pekerjaan setelah terbitnya Permenaker Outsourcing.

Para pemohon itu meminta MA membatalkan dua pasal dari Permenaker ini. Yaitu pasal 1 angka 3 dan pasal 17 ayat 3. Soalnya, kedua pasal itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan seperti UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Perkoperasian dan UU Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum pemohon, Darmanto, menjelaskan, Pasal 1 angka 3 Permenaker mengharuskan perusahaan penyedia jasa pekerja berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Padahal, lanjut Darmanto, badan hukum tak hanya berbentuk PT. Tapi juga bisa berbentuk koperasi.

Kemudian, Darmanto menyorot Pasal 17 ayat (3) Permenaker yang isinya membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing menjadi lima jenis pekerjaan. Padahal, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan hanya menyebutkan lima jenis pekerjaan itu sebagai contoh saja. Sehingga dimungkinkan jenis pekerjaan lain untuk di-outsourcing. 

Belum lagi, pembahasan pembentukan Permenaker itu dinilai bermasalah karena tak melibatkan para pihak untuk membahasnya secara mendalam. Padahal, dalam setiap peraturan ketenagakerjaan, harus melibatkan para pemangku kepentingan. Baik dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah. “Kami minta Permenaker Outsourcing dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” ujar Darmanto dalam jumpa pers di kantor Kadin di Jakarta, Kamis (28/2).

Darmanto menjelaskan, jika putusan MA nanti mengabulkan uji materi yang diajukan pemohon, maka Kemenakertrans punya waktu 90 hari untuk merevisinya. Bila dalam batas waktu itu Kemenakertrans tak merevisi, maka secara otomatis ketentuan yang diuji materi dinyatakan tak berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait