Usia Minimal Advokat Bakal Dihapus
Utama

Usia Minimal Advokat Bakal Dihapus

Dulu pernah dipersoalkan, tetapi ditolak Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN/M-15/RFQ
Bacaan 2 Menit
Suasana pelantikan advokat Peradi pada 2010. Foto: SGP
Suasana pelantikan advokat Peradi pada 2010. Foto: SGP

Archie Michael Hasudungan baru berusia 22 tahun ketika lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Meskipun, misalnya, sudah menjalankan magang selama dua tahun, usia Archie baru mencapai 24 tahun dan belum bisa diangkat menjadi advokat.

Pasal 3 ayat (1) huruf d UU No. 18 Tahun 2003 mengatur usia minimal untuk bisa diangkat jadi advokat adalah 25 tahun. Artinya, seseorang yang belum berusia 25 tahun tak bisa diangkat jadi advokat meskipun sudah memenuhi syarat lain.

Archie pada dasarnya tidak terlalu mempersoalkan ketentuan usia minimal advokat tersebut. Bagi dia, syarat itu bukan sesuatu yang besar, dan tak terlalu menimbulkan masalah. Ia justru mempertanyakan dasar pemikiran usia 25 itu muncul. Sayang, bagian penjelasan UU Advokat tak memberi argumentasi.

Keberatan atas usia menimal advokat justru datang dari 10 advokat plus Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI). Mereka pernah ‘menggugat’ persyaratan menjadi advokat ke Mahkamah Konstitusi pada 2003 silam. Lewat putusan No. 019/PUU-I/2003, Mahkamah menolak permohonan pemohon dengan dalih untuk menjadi seorang advokat tak hanya perlu kemampuan akademik, tetapi juga kematangan emosional (psikologis).

Dihubungi lewat telepon pekan lalu, Hotma Timbul H, salah seorang pemohon, mengatakan argumentasi pembuat Undang-Undang atas batas minimal usia advokat tidak berdasar. Sebab, yang paling penting bukanlah pada usia melainkan kualitas seseorang. Kematangan psikologis tak bisa ditentukan pada usia 25 atau lebih.

Lagipula, batas 25 tahun itu juga tidak melihat realitas. Kini semakin banyak mahasiswa hukum yang lulus pada usia 20-22 tahun. Archie Michael Hasudungan hanya salah satu contoh. “Jadi, pembatasan usia minimal untuk jadi advokat itu tidak berdasar,” ujarnya kepada hukumonline.

Hotma berharap aturan pembatasan usia advokat dihapuskan. Bagaimanapun hukum harus melihat realitas. Faktanya banyak lulusan fakultas hukum masih berusia 20-22 tahun.

Tags:

Berita Terkait