ICW Desak Penerapan Pemiskinan Koruptor dan Keluarganya
Aktual

ICW Desak Penerapan Pemiskinan Koruptor dan Keluarganya

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
ICW Desak Penerapan Pemiskinan Koruptor dan Keluarganya
Hukumonline

ICW menyatakan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Bahasyim Assifie, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas merupakan salah satu bukti belum optimalnya upaya pemiskinan koruptor. ICW memaparkan hasil eksaminasi atas kasus tersebut.

"Pemiskinan koruptor merupakan terobosan dalam menghukum pelaku korupsi untuk menimbulkan efek jera. Terobosan ini diperlukan karena hukuman pidana penjara dan uang pengganti berikut denda dinilai kurang memberikan efek jera bagi koruptor," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho melalui siaran pers, Selasa.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bahasyim dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Perkara ini sudah sampai tahap kasasi, dan Bahasyim tetap dinyatakan bersalah.

Menurut ICW, Kejaksaan tidak cukup hanya melawan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Bahasyim, namun juga memproses secara hukum keluarga dari Bahasyim (istri dan anak). ICW menyatakan patut diduga uang yang ada dalam rekening bank keluarga Bahasyim merupakan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bahasyim.

Begitu juga dalam kasus dugaan korupsi Simulator yang melibatkan Djoko Susilo, KPK juga harus menjerat kerabat atau keluarga atau orang dekat Djoko yang menerima atau menguasai uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan UU Pencucian Uang.

"Tindakan ini penting dilakukan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku dan optimalisasi pemiskinan koruptor atau pengembalikan aset namun juga harus menjadi pesan agar seluruh keluarga di Indonesia membentengi diri dari praktek korupsi dan tidak menjadikan diri sebagaikeluarga koruptor," katanya.

Tags: