Lindungi Petani Tembakau, Kurangi Dampak Kesehatan
RUU Pertembakauan:

Lindungi Petani Tembakau, Kurangi Dampak Kesehatan

Baleg DPR meminta masukan dari komunitas masyarakat tembakau dan rokok kretek.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Lindungi Petani Tembakau, Kurangi Dampak Kesehatan
Hukumonline

Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan RUU Pertembakauan disebut kontroversial oleh banyak pihak. Haramain menginginkan RUU Pertembakauan berisi tentang ketentuan yang melindungi petani dan mengurangi dampak buruk yang diakibatkan oleh produk tembakau. Oleh karenanya, Haramain berpendapat pasal demi pasal dalam RUU Pertembakauan tak perlu buru-buru disahkan Baleg. Perlu pembahasan yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak untuk menyusun RUU Pertembakauan.

Peran pemerintah, kata Haramain, dibutuhkan untuk melindungi petani tembakau dari dampak harga tembakau yang tergolong fluktuatif. “Bagi saya RUU Pertembakauan isinya harus melindungi petani tembakau agar sejahtera, tapi juga perlu diatur karena produk tembakau merusak kesehatan,” kata dia dalam rapat dengar pendapat antara Baleg DPR dengan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) untuk membahas RUU Pertembakauan di ruang Baleg DPR, Selasa (5/3).

Saat ini, Haramain melanjutkan, salah satu fokus utama yang dibahas Baleg untuk RUU Pertembakauan berkaitan dengan isu kesehatan. Apalagi isu tersebut disorot sampai ke tingkat internasional, khususnya terkait rokok kretek yang disebut sebagai rokok asli Indonesia. Pasalnya, sebagai salah satu produk turunan tembakau, rokok kretek kerap dianggap masyarakat internasional berdampak buruk bagi kesehatan ketimbang rokok jenis lain.

Walau rokok kretek sering dilekatkan dengan merusak kesehatan namun dia tak menginginkan industri rokok kretek nasional gulung tikar. Untuk itu Haramain menyimpulkan banyak pihak yang punya kepentingan besar dalam RUU Pertembakauan, seperti negara dan kepentingan internasional dengan produk rokok putihnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Baleg dari fraksi Partai Demokrat, Zulmiar Yanri, mengatakan soal judul RUU Pertembakauan sendiri masih jadi perdebatan. Menurutnya, jika “Pertembakauan” digunakan sebagai judul, maka ketentuan yang diatur cukup luas, mulai dari tembakau itu ditanam sampai produk turunan.

Selain itu, Zulmiar mengaku bingung dengan rokok kretek yang disebut sebagai warisan nasional. Menurutnya, istilah itu harus dituntaskan dan dijelaskan secara rinci. Pasalnya, Zulmiar mendapat informasi di Amerika Serikat rokok yang mengandung cengkeh, terutama rokok kretek, dilarang. Karena pihak berwenang di Amerika Serikat menyebut zat yang terkandung dalam rokok kretek, berbahaya.

Untuk itulah Zulmiar mengatakan DPR butuh data yang valid untuk menjelaskan berbagai hal tersebut. Sehingga, RUU Pertembakauan nanti tak hanya mengutamakan keuntungan ekonomis dari produk tembakau. “Tapi juga jangan mengesampingkan faktor kesehatan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait