OJK Tak Persoalkan Agen Asuransi Tak Berlisensi
Berita

OJK Tak Persoalkan Agen Asuransi Tak Berlisensi

Pihak asuransi diminta bertanggungjawab jika terjadi masalah pada penjualan produk asuransinya.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani. Foto: SGP
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani. Foto: SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mempermasalahkan banyaknya agen asuransi yang belum berlisensi. Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani, meski masih banyak agen asuransi yang belum bersertifikasi, tetap masih diperbolehkan untuk menjual produknya.

Firdaus menjelaskan, dari data yang dimilikinya, asuransi jiwa lebih banyak yang berlisensi ketimbang asuransi umum. Hal ini dikarenakan produk yang dijual oleh asuransi jiwa lebih beragam ketimbang asuransi umum. Meski begitu, ia berharap agar para agen asuransi baik jiwa maupun umum yang ada di Indonesia agar segera berlisensi.

“Ya silahkan saja berjualan, tapi nanti secara bertahap diajukan untuk disertifikasi,” ujar Firdaus kepada hukumonline, Jumat (8/3).

Meski banyak yang belum bersertifikasi, kata Firdaus, jika terjadi pelanggaran oleh agen tanggung jawab berada di perusahaan asuransi yang memperkerjakan agen tersebut. Hal ini dikarenakan perusahaan asuransi yang menentukan apakah setiap agen asuransi tertentu bisa berjualan produk atau tidak.

Biasanya, lanjut Firdaus, perusahaan asuransi sudah memberikan training kepada agennya sebelum berjualan. Perusahaan asuransi itu juga yang meyakini bahwa agen tertentu sudah dinyatakan siap untuk menjual produk-produk asuransinya. Atas dasar ini pula, seluruh transaksi asuransi yang terjadi termasuk adanya pelanggaran menjadi tanggung jawab penuh dari perusahaan asuransi tersebut.

“Agen bersertifikasi atau tidak, tetap tanggung jawabnya berada di perusahaan asuransi yang memperkerjakan agen tersebut,” tutur Firdaus.

Untuk diketahui, ketentuan sertifikasi bagi para agen asuransi didasari pada keinginan Bapepam-LK yang mewajibkan sertifikasi bagi agen penjual asuransi. Lembaga yang pengawasannya beralih ke OJK ini menyatakan, sertifikasi bagi agen asuransi merupakan hal yang mutlak dan harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas industri asuransi.

Tags: