KPK Rekonstruksi Pemberian Uang Kasus Sapi Import
Aktual

KPK Rekonstruksi Pemberian Uang Kasus Sapi Import

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Rekonstruksi Pemberian Uang Kasus Sapi Import
Hukumonline

KPK melakukan rekonstruksi pemberian uang suap kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian. "Tadi siang penyidik KPK melakukan rekonstruksi di PT Indoguna Utama dengan membawa serta tersangka untuk kegiatan rekonstruksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

PT Indoguna Utama berada di Jl. Taruna No. 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur tempat dua direktur perusahaan tersebut Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi menyerahkan uang "commitment fee" senilai Rp1 miliar kepada orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah.

"Rekonstruksi penyerahan uang dari AAE (Arya Abdi Effendi) ke AF (Ahmad Fathanah)," jelas Johan.

Tujuan rekonstruksi menurut Johan adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya dari suatu peristiwa pidana.

"Rekonstruksi dilakukan apabila penyidik ingin melihat peristiwa yang disampaikan di lapangan dan biasanya tidak lama setelah ini akan dinaikkan ke proses penuntutan, sekitar satu-dua pekan lagi," tambah Johan.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Lutfhi diduga mempergunakan pengaruh (trading in influence) kepada kadernya di PKS, Menteri Pertanian Suswono untuk pengaturan kuota impor daging sapi.

Tags: